Berita Nunukan Terkini
Kadishub Nunukan Bolehkan Jalan Darat Sei Ular-Samarinda untuk Logistik, Jika Melanggar Putar Balik
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan, Abdul Halid, sebut perjalanan darat Sei Ular-Samarinda.
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan, Abdul Halid, sebut perjalanan darat Sei Ular-Samarinda selama larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah hanya untuk mengangkut logistik di Nunukan, Kalimantan Utara.
Sementara, jika itu dilanggar, maka sopir yang mengangkut penumpang akan diberikan sanksi harus putar balik.
"Angkut penumpang tidak boleh kecuali logistik. Kami sudah koordinasi dengan Dishub untuk membuka posko di kilometer 10 Kabupaten Bulungan," kata Abdul Halid kepada TribunKaltara.com, Rabu (05/05/2021), pukul 13.00 Wita.
Pria yang akrab dengan sapaan Halid itu, mengatakan perjalanan lokal antar kabupaten kota dalam satu provinsi masih dibolehkan, namun tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: Pejabat dan ASN di Nunukan Dilarang Open House Idul Fitri 2021, Disinggung Juga Buka Puasa Bersama
Untuk pengetatan larangan mudik Idul Fitri 2021 ini, Halid katakan pihaknya akan membuka posko pengawasan di sejumlah pintu keluar masuk wilayah Kabupaten Nunukan, baik darat maupun laut.
"Setiap dermaga akan kami awasi. Baik di Pelabuhan Sei Jepun, Pelabuhan Tunon taka, Pelabuhan Liem Hie Djung (PLBL), Penyeberangan Sei Ular, Bambangan, Sebatik, dan Mansalong. Kami bekerjasama dengan KSOP, Polairud, dan Dishub Provinsi. Pelaku perjalanan yang tidak taat Prokes kami stopkan," ucapnya.
Speedboat Tergantung Zona
Halid mengaku dilema lantaran, kebijakan angkutan penumpang 50 persen dari kapasitas speed boat terkadang tidak dijalankan oleh manajemen kapal.
"Kami dilema juga. Karena mau perketat 50 persen tapi kadang nggak dijalankan. Sesuai aturan jumlah penumpang speed boat dilihat dari zona penyebaran Covid-19. Kalau zona merah 50 persen, kuning 75-80 persen, oranye 60 persen. Untuk kapasitas speed boat bervarian. Untuk mesin 40 kapasitas 7 sampai 15 orang," ujarnya.
Baca Juga: Modus Tanya Jalan, Eks Pekerja Migran Mencuri di Nunukan dengan Kekerasan, Korban Rugi Puluhan Juta
Tak hanya itu, untuk bisa diizinkan berlayar, speed boat harus mengantongi surat izin berlayar termasuk kelengkapan alat keselamatan.
Speed boat baru boleh berlayar kalau surat izinnya lengkap termasuk alat keselamatan.
"Pada prinsipnya kami tetap mengikuti aturan dari Kementerian Perhubungan nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik Idul Fitri," ungkapnya.
Open House di Nunukan Dilarang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/abdul-halid.jpg)