Berita Balikpapan Terkini

BPJamsostek Dukung Perlindungan Penerima KUR Kecil, Berikan Bantuan Subsidi Upah dan Relaksasi Iuran

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus melakukan koordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga guna mempercepat pelaksanaan Jamsostek

Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Saat penyerahan kartu kepersetaan BPJamsostek untuk mendukung peningkatan percepatan ekonomi nasional dengan memberikan Bantuan Subsidi Upah dan Relaksasi Iuran.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) terus melakukan koordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga, guna mempercepat pelaksanaan perintah terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek),

Komitmen dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto, di sela-sela kegiatan audiensi bersama dengan Direksi dan Dewan Pengawas BPJamsostek, termasuk Deputi Wilayah Kalimantan yang ikut hadir dalam audiensi tersebut.

Baca Juga: APA KABAR BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021? Sudah 4 Mei, Cek Penerima di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: May Day, Puluhan Buruh Berkeluh Kesah di Gedung DPRD Kutim, Singgung Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Arif Zahari selaku Deputi Direktur Wilayah Kalimantan menyampaikan bahwa seluruh cabang di Kalimantan, terus melakukan komunikasi intensif dalam rangka implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, bersama dengan Pemerintah daerah, baik di tingkat propinsi Maupun kabupaten di lima Provinsi di wilayah Kalimantan.

“Semoga dengan apa yang kita semua lakukan saat ini, mendatangkan hasil yang positif dan perlindungan jaminan sosial menyeluruh bagi semua pekerja Indonesia,” kata Arif.

Sementara itu, Airlangga didampingi oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono Moegiarso, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Moh. Rudy Salahuddin, dalam pertemuan yang berlangsung selama lebih kurang 1,5 jam tersebut.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu elemen penting dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional, sebab dengan terjaminnya perlindungan para pekerja, produktivitas mereka meningkat, sehingga perekonomian dapat segera pulih,” ujar Airlangga.

Baca Juga: May Day Era Pandemi, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Bantuan Sebanyak 18 Ribu Sembako Kepada Pekerja

Baca Juga: BPJSKT Gandeng Kejari Tarakan untuk Tagih Perusahaan yang Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pihaknya juga mengapresiasi langkah-langkah BPJamsostek yang telah berkolaborasi dengan pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi nasional di antaranya melalui program Bantuan Subsidi Upah dan Relaksasi Iuran.

“Dua program tersebut dianggap mampu mempertahankan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas keuangan,” tambahnya.

Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder pemerintah, terutama Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah dalam mendukung Inpres 2/2021 ini.

“Bentuk dukungan riil yang bisa dilakukan oleh Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah selain dengan mendaftarkan pegawai Non-ASN juga dengan cara menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres Nomor 2/2021,” ungkap Anggoro.

Sesuai dengan Inpres tersebut, Menko Perekonomian secara spesifik diberi mandat oleh Presiden Joko Widodo untuk melakukan upaya agar peserta Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif program Jamsostek dan juga menyempurnakan regulasi terkait pelaksanaan KUR.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved