Berita Balikpapan Terkini
BPJamsostek Dukung Perlindungan Penerima KUR Kecil, Berikan Bantuan Subsidi Upah dan Relaksasi Iuran
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus melakukan koordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga guna mempercepat pelaksanaan Jamsostek
Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Samir Paturusi
“Berdasarkan data yang kami miliki, ada sekitar 13 juta pekerja yang masih belum terlindungi, terdiri dari penerima KUR Bank Himbara dan non-Himbara tahun 2020 hingga 2021, serta penerima Kartu Pra kerja tahun 2020 dan kuartal I 2021,” terang Anggoro.
Baca Juga: Peringati Hari Buruh di Era Pandemi, BPJS Ketenagakerjaan Beri Bantuan 18.000 Sembako pada Pekerja
Baca Juga: Buruh Minta Disnakertrans Kaltara Tegas Selesaikan Kasus Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan
Dengan masih banyaknya penerima KUR yg blm terlindungi, Anggoro mengharapkan dukungan dari Kemenko Perekonomian dan Kementerian terkait di jajarannya untuk secara aktif bersama-sama dengan BPJamsostek agar Inpres dimaksud dapat berjalan dengan baik.
Airlangga menuturkan bahwa pada rapat komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Senin, (3/5) yang lalu telah diputuskan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya adalah para penerima KUR kecil dapat menjadi peserta aktif program Jamsostek.
“Saya harap besaran iurannya tidak memberatkan para pelaku usaha kecil tersebut,” tambah Airlangga.
Dalam kesempatan yang sama dilakukan juga penyerahan simbolis sertifikat kepesertaan oleh Direktur Utama BPJamsostek kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, serta kartu kepesertaan kepada 3 perwakilan PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) di lingkungan Kemenko Perekonomian. (*)