Virus Corona di Kutim

Hari Pertama Pemberlakuan Larangan Mudik di Kutim, 4 Kendaraan dari Kalimantan Utara Terjaring

Pintu keluar masuk Kota Sangatta di kilometer satu Jalan Poros Sangatta-Bontang, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur.

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO
Pemeriksaan yang dilakukan tim gabungan dalam rangka pelaksanaan larangan mudik jelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (6/5/2021). TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pintu keluar masuk Kota Sangatta di kilometer satu Jalan Poros Sangatta-Bontang, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, mendapat penjagaan ketat.

Penyekatan dilakukan dalam rangka menekan mobilisasi masyarakat sebagai antisipasi penularan Covid-19 jelang hari raya Idulfitri 1442 Hijriyah.

Pada hari pertama penyekatan arus mudik Kamis (6/5/2021), beberapa unit kendaraan yang hendak keluar daerah terpaksa putar balik.

Hingga pukul 13.00 Wita, sudah ada empat unit kendaraan yang terjaring tim gabungan di pos pengamanan yang berada di tugu selamat datang tersebut.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Sejumlah Maskapai di Bandara Kalimarau Berau Hentikan Aktivitas Penerbangan

Tim yang berjaga berasal dari berbagai instansi yakni TNI-Polri dan Pemerintah Daerah.

Kasat Lantas Polres Kutim, AKP Wulyadi mengatakan bahwa keempat pengendara berasal dari luar provinsi Kalimantan Timur.

"Terjaring empat unit kendaraan yang berasal dari Kaltara,tapi yang bersangkutan domisilinya di Samarinda," ujarnya.

Ia menyarankan agar pengendara yang terjaring untuk melakukan rapid test, swab, atau PCR di puskesmas terdekat.

Baca Juga: Tersiar Surat Edaran Gubernur Kaltim Larangan Mudik 6 Sampai 17 Mei, Warga Dilarang Keluar Masuk

Apabila tidak bisa menunjukkan dokumen hasil tes Covid-19, maka pengendara diwajibkan untuk putar balik.

Pengendara yang tetap nekat keluar daerah karena urusan genting, tetap harus memenuhi berbagai persyaratan.

"Syaratnya harus bisa menunjukkan identitas asal yang bukan dari Kutai Timur dan menunjukkan dokumen hasil tes Covid-19," ucapnya pada tribunkaltim.co.

Untuk pengendara yang identitasnya berasal dari Kutai Timur maka tetap diarahkan untuk tidak keluar daerah.

Baca Juga: Penerapan Larangan Mudik, Dibuat 4 Pos Penyekatan Rute yang Mengarah Keluar Kalimantan Timur

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved