Berita Nasional Terkini
Masih Ada 3 Ribu Bus yang Boleh Beroperasi Selama Larangan Mudik, Catat Syarat Untuk Menumpang
selama masa larangan mudik antara 6 sampai 17 Mei 2021 masih ada sejumlah bus yang diperbolehkan beroperasi.
Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Rita Noor Shobah
Untuk jasa transportasi perjalanan pengecualian menggunakan bus AKAP ini kata Budi tidak diwajibkan.
Sebab kata dia pengambilan sampel tersebut hanya diberlakukan kepada beberapa penumpang saja.
"Terkait menyangkut masalah untuk yang GeNose, itu tidak menjadi kewajiban karena kami setiap hari di sini hanya memberikan sampel beberapa orang saja," tukasnya.
Baca juga: Daftar Orang-orang yang Masih Boleh Naik Kereta Api Jarak Jauh Ketika Larangan Mudik Diberlakukan
Sebagai informasi, Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13 tahun 2021 menyatakan ada pengecualian terhadap masyarakat untuk melakukan perjalanan saat periode larangan mudik lebaran 2021.
Pengecualian tersebut untuk masyarakat yang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik.
Kemudian terkait stiker khusus dari kemenhub ini, PO Bus dapat mengisi form yang disediakan oleh Kemenhub agar dapat beroperasi saat larangan mudik untuk mengangkut penumpang non-mudik. Berikut form tersebut https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.
Daftar Orang-orang yang Masih Boleh Naik Kereta Api Jarak Jauh Ketika Larangan Mudik Diberlakukan
Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Keputusan ini diambil untuk mengurangi dampak meningkatnya penyebaran Covid-19.
Salah satu mode transportasi yang meniadakan layanan umum di masa pelarangan mudik adalah kereta api jarak jauh (KAJJ).
Meski demikian masih ada pengecualian untuk beberapa golongan naik kereta api jarak jauh selam pemberlakukan larangan mudik.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daop I memberikan pengecualian kepada para masyarakat yang dapat menggunakan layanan kereta api jarak jauh (KAJJ) yang tersedia selama masa pelarangan mudik lebaran 2021.
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Sejumlah Maskapai di Bandara Kalimarau Berau Hentikan Aktivitas Penerbangan
Kepala Humas PT KAI Eva Chairunisa mengatakan, akan ada 7 rangkaian kereta api yang tetap beroperasi pada masa pelarangan mudik yakni pada 6 hingga 17 Mei tersebut.
Kendati begitu, Eva menegaskan kereta api yang tersedia itu hanya dikhususkan bagi pelaku perjalanan mendesak dengan kepentingan non mudik.
Adapun syarat masyarakat yang dapat menggunakan layanan KAJJ selama masa pelarangan mudik itu Eva yakni para masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak untuk melakukan perjalanan jarak jauh.