Berita Nasional Terkini
Masih Ada 3 Ribu Bus yang Boleh Beroperasi Selama Larangan Mudik, Catat Syarat Untuk Menumpang
selama masa larangan mudik antara 6 sampai 17 Mei 2021 masih ada sejumlah bus yang diperbolehkan beroperasi.
Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Rita Noor Shobah
Hal itu di antaranya kata Eva yakni untuk keperluan bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya.
Namun, kata Eva, seluruh keperluan itu harus dilengkapi dengan SK dari Kepala Desa atau Kelurahan setempat.
"Untuk pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat," katanya melalui keterangan tertulis dikutip pada Selasa (4/5/2021).
Fasilitas tersebut juga bisa dimanfaatkan oleh pegawai instansi pemerintahan, seperti halnya ASN, prajurit TNI, pegawai BUMN atau BUMD serta anggota Polri.
Namun wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Sedangkan untuk pegawai swasta wajib melampirkan surat yang serupa dengan persetujuan pimpinan perusahan.
"Bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan," tutur Eva.
Baca juga: Pemprov Kaltim Larang Warga Mudik, Gubernur Isran Noor: Kecuali Bisa Nerobos
Selanjutnya untuk para pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja kata Eva, bisa menggunakan fasilitas KAJJ untuk perjalanan jarak jauh.
Akan tetapi, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Dengan catatan, surat izin yang dilampirkan oleh seluruh stakeholder tersebut kata dia, hanya berlaku untuk satu kali perjalanan dan bersifat wajib untuk satu orang dewasa.
"Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan (pergi-pulang), serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas," ungkap Eva.
Tak lupa, masyarakat yang memiliki surat izin tersebut juga diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes swab PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19.
Adapun, sampel dari hasil tes itu diambil dalam kurun waktu maksimal 1x 24 jam atau satu hari sebelum jadwal keberangkatan KA.
"Petugas KAI akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun dengan teliti, cermat dan tegas. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan," tukasnya.
Untuk tiket KAJJ itu tersedia untuk dibeli masyarakat melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.