Lebaran Idul Fitri 2021
Mulai Hari Ini 6 Mei 2021 Larangan Mudik Lebaran Berlaku, Ini Kelompok yang Tetap Boleh Berpergian
Mulai Kamis (6/5/2021) hari ini, hingga Senin (17/5/2021) mendatang, Pemerintah resmi menerapkan larangan mudik lebaran 2021
TRIBUNKALTIM.CO - Mulai Kamis (6/5/2021) hari ini, hingga Senin (17/5/2021) mendatang, Pemerintah resmi menerapkan larangan mudik lebaran 2021.
Namun, bukan berarti larangan mudik lebaran 2021 itu berlaku untuk semua kalangan masyarakat.
Ada sejumlah kelompok masyarakat yang tetap diperbolehkan berpergian.
Untuk menegaskan larangan mudik Lebaran 2021, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE).
Larangan itu tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Baca juga: Larangan Mudik Hingga 17 Mei di Kaltara, Bandara Juwata Tarakan Tetap Layani Penerbangan Perintis
Ketentuan dalam SE ditandatangani oleh Ketua Satgas, Doni Monardo pada 7 April 2021.
Adapun empat ruang lingkup yang diatur dalam SE adalah protokol kesehatan umum, pengendalian kegiatan ibadah selama bulan Ramadhan dan salat Idul Fitri.
Termasuk peniadaan mudik tanggal 6–17 Mei 2021 untuk seluruh wilayah Indonesia dan optimalisasi fungsi posko Covid-19 desa/kelurahan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
Pengertian mudik yang dicantumkan dalam SE tersebut adalah kegiatan perjalanan pulang ke kampung halaman selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Adapun ketentuan yang diatur dalam SE mencakup protokol peniadaan mudik, pencegahan, dan pengendalian Covid-19; sosialisasi; pemantauan, pengendalian, dan evaluasi; hingga sanksi.
Baca juga: Larangan Mudik Berlaku Mulai 6 - 17 Mei 2021, Siapa yang Boleh Bepergian? Ada Ketentuan SIKM Mudik
Berikut beberapa poin aturan yang perlu diperhatikan dalam SE larangan mudik Lebaran 2021:
1. Larangan Mudik
Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku bagi semua masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku selama 12 hari, yaitu mulai Kamis, 6 Mei 2021 hingga Senin, 17 Mei 2021.
2. Yang boleh bepergian