Lebaran Idul Fitri 2021

Mulai Hari Ini 6 Mei 2021 Larangan Mudik Lebaran Berlaku, Ini Kelompok yang Tetap Boleh Berpergian

Mulai Kamis (6/5/2021) hari ini, hingga Senin (17/5/2021) mendatang, Pemerintah resmi menerapkan larangan mudik lebaran 2021

TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Mulai Hari Ini 6 Mei 2021 Larangan Mudik Lebaran Berlaku, Ini Kelompok yang Tetap Boleh Berpergian - Kedatangan Kapal KM Prince Soya adalah kapal terakhir yang tiba di Pelabuhan Samarinda, Kaltim. Sebelum akhirnya berhenti sementara pasca aturan pelarangan mudik. TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Selama masa larangan mudik Lebaran 2021, ada sejumlah kelompok masyarakat yang tetap diperbolehkan bepergian.

Mereka adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Baca juga: VIRAL! Rombongan Pemudik Kaget Lihat Harga Pesanan Saat Makan di Pinggir Jalan, 5 Porsi Rp 250 Ribu

Sementara yang dimaksud dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik adalah:

- Bekerja/perjalanan dinas

- Kunjungan keluarga sakit

- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- Ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga

- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang

3. Syarat boleh bepergian

Dalam SE juga diatur mengenai sejumlah syarat yang wajib dibawa masyarakat yang diperbolehkan mudik.

Mereka wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan.

Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Pos Penyekatan di Tugu Selamat Datang Bontang Belum Dijaga Ketat

Adapun ketentuannya sebagai berikut:

a. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan

b. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan

c. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved