Lebaran Idul Fitri 2021

Mulai Hari Ini 6 Mei 2021 Larangan Mudik Lebaran Berlaku, Ini Kelompok yang Tetap Boleh Berpergian

Mulai Kamis (6/5/2021) hari ini, hingga Senin (17/5/2021) mendatang, Pemerintah resmi menerapkan larangan mudik lebaran 2021

TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Mulai Hari Ini 6 Mei 2021 Larangan Mudik Lebaran Berlaku, Ini Kelompok yang Tetap Boleh Berpergian - Kedatangan Kapal KM Prince Soya adalah kapal terakhir yang tiba di Pelabuhan Samarinda, Kaltim. Sebelum akhirnya berhenti sementara pasca aturan pelarangan mudik. TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

d. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca juga: 6 Sampai 17 Mei 2021 Mudik Dilarang, Gubernur Kaltim Isran Noor: Tidak Mau Lockdown Lokal

Surat izin perjalanan/SIKM ini memiliki tiga ketentuan:

- Berlaku secara individual

- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara

- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

4. Proses skrining dokumen

Masih merujuk pada SE, akan ada skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19.

Proses ini dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint), dan titik penyekatan daerah aglomerasi.

Adapun yang melakukan proses skrining adalah anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah (pemda).

Dalam SE itu juga mengatur mengenai Fungsi Pencegahan, Fungsi Penanganan, Fungsi Pembinaan, dan Fungsi Pendukung.

Inilah aturan lengkapnya:

Fungsi Pencegahan

a. Identifikasi titik potensi kerumunan;

b. Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer) terutama di area pariwisata, tempat ibadah (masjid atau musala), atau tempat perkumpulan kegiatan sosial-budaya lainnya;

c. Sosialisasi peniadaan sementara mobilitas masyarakat lintas kota/kabupaten/provinsi/negara untuk keperluan mudik;

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved