Berita Nasional Terkini

Puluhan Tewas, Terbanyak Sipil & Prajurit TNI, Mahud MD Bocorkan Jumlah Korban Brutalnya KKB Papua

Puluhan tewas, terbanyak sipil & prajurit TNI, Mahud MD bocorkan jumlah korban brutalnya KKB Papua

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Youtube Surya Online
Ilustrasi KKB Papua bersatu lagi 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah melalui TNI dan Polri kini memburu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan status KKB Papua yang kini masuk sebagai organisasi teroris.

Selanjutnya, TNI pun mengirimkan Pasukan Setan untuk menumpas KKB Papua.

Adapun korban dari brutalnya KKB Papua mencapai ratusan korban luka-luka dan puluhan tewas.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ) Mahfud MD menyebut sebanyak 95 orang meninggal dunia akibat aksi kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata ( KKB) di Papua sepanjang tiga tahun terakhir.

Baca juga: TERKUAK! PENGAKUAN Mengejutkan Eks Anggota KKB Papua, Batin Sering Menjerit, Janji Manis Cuma Tipuan

Dari total korban tersebut, 59 warga sipil, 27 prajurit TNI, dan 9 personel Polri.

"Seluruhnya 95 orang, itu dengan tindakan yang sangat brutal," ujar Mahfud MD dalam rekaman suara yang dirilis Kemenko Polhukam, Senin (3/5/2021).

Dalam catatan Mahfud, selain mengakibatkan nyawa melayang, juga terdapat 110 korban luka-luka.

Dari seluruh total korban itu meliputi 53 warga sipil, 51 prajurit TNI, dan 16 personel Polri.

Di sisi lain, Mahfud mengaku heran dengan aksi kekerasan yang dilakukan KKB acapkali direkam.

"Itu selalu ada videonya, beritanya juga tersebar sehingga dari itu semua maka saya punya daftar tentang korban ini," ungkap Mahfud MD.

Mahfud MD menegaskan bahwa kendati KKB selama ini beraksi dengan sangat brutal, namun pemerintah Indonesia tetap berusaha menyelesaikan konflik dengan berpedoman faktor hak asasi manusia (HAM).

"Kita tetap berpedoman jaga hak asasi manusia," imbuh dia.

Sebelumnya pemerintah menetapkan KKB sebagai teroris.

Penetapan ini merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved