Berita Nasional Terkini
Puluhan Tewas, Terbanyak Sipil & Prajurit TNI, Mahud MD Bocorkan Jumlah Korban Brutalnya KKB Papua
Puluhan tewas, terbanyak sipil & prajurit TNI, Mahud MD bocorkan jumlah korban brutalnya KKB Papua
"Berarti tidak boleh tunggu waktu.
Mulai hari ini ambil keputusan menentukan Anda siapa, kami siapa, dan tentukan semua pilihan," lanjutnya.
Menurut Sebby, selama ini pemerintah Indonesia selalu berlaku layaknya penjajah kolonial.
"Apakah mau menjadi budak dengan pemerintah kolonial Indonesia terus sampai tua sampai mati?
Ataukah kita bebaskan negeri kami supaya generasi kami tidak hidup menderita lagi di bawah penjajahan pemerintah kolonial Republik Indonesia?" tanya Sebby.
Respon Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan, 92 persen masyarakat Papua tidak mempunyai masalah dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI).
"Masyarakatnya pada umumnya lebih dari 90 persen atau 92 persen lebih itu kan ndak ada masalah dengan Republik," ujar Mahfud dalam rekaman suara yang dibagikan Kemenko Polhukam, Senin (3/5/2021).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengklaim secara umum masyarakat Papua tidak ada masalah dengan usulan kebijakan pemerintah.
Hanya saja, di luar masyarakat yang mendukung Indonesia, terdapat segelintir orang yang selalu menentang.
Menurut Mahfud MD, mereka adalah Kelompok Kriminal Bersenjata ( KKB) yang kini sudah ditetapkan sebagai teroris.
"Yang teroris itu sedikit," kata Mahfud MD.
Ia menambahkan, pemerintah selama ini telah berusaha keras untuk melakukan pendekatan terhadap segilintir orang yang menentang kebijakan pemerintah.
Namun, upaya tersebut selalu ditentang mereka. Bahkan mereka terus melancarkan aksinya dengan menyebar ancaman hingga aksi kekerasan terhadap warga sipil dan aparat keamanan.
"Yang lain sudah dilakukan berbagai pendekatan, tetap nantang-nantang.
Baca juga: Mahfud MD Klaim 92 Persen Warga Papua Setuju dengan NKRI, Segelintir Lainnya Jadi Teroris KKB Papua
Tetap membunuh gitu dan itu membahayakan banyak orang," kata Mahfud MD.
Sebelumnya pemerintah menetapkan KKB sebagai teroris.
Penetapan ini merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang.
(*)