Virus Corona di Bontang

UPDATE Virus Corona di Bontang, 19 Orang Positif Covid-19, Kelurahan Lok Tuan Kembali Zona Merah

Tren kasus Covid-19 di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur kembali meningkat.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
shutterstock via Tribunnews
Mutasi virus Corona dari India, Inggris dan Afrika Selatan. Tren kasus Covid-19 di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur kembali meningkat. Rilis terbaru Rabu (5/5/2021), kembali ada penambahan kasus orang terkonfirmasi positif sebanyak 19 orang. 

Selain itu, aturan PPKM Mikro yang kembali diperpanjang dari 6 hingga 17 Mei nanti, harus dipatuhi.

PPKM kan diperpanjang. Aturan baru soal mudik dan yang lainnya harus dipatuhi.

"Karena ini demi antisipasi tidak ada lonjakan kasus saat hari raya Idulfitri," tandasnya.

PPKM Mikro di Bontang Ditambah

Berita sebelumnya. Pemkot Bontang kembali memperpanjang masa pemberlakuan PPKM Mikro dari 6 hingga 17 Mei nanti.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Walikota Bontang Basri Rase, dalam konferensi pers nya di Gedung Pendopo Rumah Jabatan, Rabu (5/5/2021) siang tadi.

Sepekan jelang perayaan Idulfitri, skenario PPKM Mikro kali ini banyak merubah aturan.

Mulai dari sekarang, kata Basri, Pemkot Bontang tak lagi memperbolehkan instansi maupun masyarakat menggelar buka puasa bersama hingga perayaan Idul Fitri.

Baca Juga: Masuk Perpanjangan ke Lima, Evaluasi PPKM Mikro di Balikpapan Jelang Lebaran 2021

"Ini hanya mengikut instruksi dari pemerintah pusat, makanya PPKM Mikro kali ini banyak yang kami revisi," ujarnya.

Termasuk, sambungnya, untuk seluruh destinasi pariwisata selama libur lebaran juga akan ditutup.

"Tempat wisata juga kami tutup semua," kata Basri.

Sementara untuk skema shalat Idulfitri tetap mengikuti pelaksanaan ibada seperti biasanya, yakni membatasi 50 persen jamaah dari jumlah keselurahan kapasitas ruang mesjid.

Baca Juga: PPKM Mikro Kembali Berlaku di Kalimantan Utara, Wagub Kaltara Yansen Sebut Bukan Pengekangan

Selain itu, saat lebaran nanti masyarakat maupun pejabat tidak diperkenankan menggelar Open house.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved