Tambang Batu bara

9 Titik Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal di Berau Rugikan Negara dan Masyarakat

Meski demikian, Makmur yang juga pernah menjabat bupati berau periode 2005 hingga 2015 menyarankan agar sistem penambangan ditertibkan dan masalah

Penulis: Martinus Wikan | Editor: Martinus Wikan
HO
DEMO - sejumlah warga melakukan aksi demonstrasi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau untuk menindaklanjuti dugaan tambang ilegal di Kabupaten Berau, Kamis (06/05/21) 

Titik-titik yang disebutkan belum termasuk tambang-tambang yang sudah berhenti beroperasi.

“Kalau yang saya tahu perkembangannya itu ada sembilan titik,” kata Kepala DLHK Kabupaten Berau Sujadi kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).

Namun Sujadi tidak mengetahui persis 9 titik tambang batubara ilegal ini masih aktif beroperasi atau sudah berhenti.“Tapi yang di Padat Karya berhenti. Di Kedaung masih (beroperasi),” jelasnya.

Baca Juga:Din Syamsudin Sebut Tambang Banyak Hilangkan Hutan

Dia merinci, 9 titik tambang batubara ilegal itu tersebar di tiga kecamatan.

Di Kecamatan Gunung Tabur ada 3 lokasi, Kecamatan Teluk Bayur 4 titik lokasi, dan Kecamatan Tanjung Redeb 2 lokasi.

Sujadi menyebut, dinas yang dipimpinnya tentu tidak bisa menindak aktivitas ilegal itu.

Tambang ilegal, sebutnya, merupakan tindak pidana yang merupakan tugas aparat penegak hukum.

“Itu 'kan tindak pidana. Penambang ilegal itu tindak pidana, karena tidak ada izin segala macam sebenarnya 'kan. Karena itu tindak pidana, maka harus polisi langsung. Aparat keamanan dalam hal ini,” paparnya.

Sujadi menyebut temuan aktivitas tambang batubara ilegal itu sudah dilaporkan ke Bupati Berau Sri Juniarsih.

Dia pun telah mengagendakan rapat koordinasi untuk mengatasi persoalan ini.

“Yang jelas kami sudah koordinasi. Saya sudah menghadap Ibu (Bupati). Nah, ini dalam waktu dekat mau mengundang Polres, Kodim atau Forkopimda. Biar lebih jelas semuanya,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Marak Penambangan Ilegal Batubara di Berau, DPR Minta Polri Bertindak

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved