Virus Corona di Tarakan

Angka Kemiskinan di Tarakan Naik Setelah Pandemi Covid-19 Merebak Luas

Walikota Tarakan dr. Khairul, mengungkapkan angka kemiskinan di Kota Tarakan, Kalimantan Utara yang sempat menurun.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
PANITIA ZAKAT - Walikota Tarakan, dr. Khairul saat melakukan pembayaran zakat di Serbaguna Pemkot Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Walikota Tarakan dr. Khairul, mengungkapkan angka kemiskinan di Kota Tarakan, Kalimantan Utara yang sempat menurun, kini kembali mengalami kenaikan.

Ini berdasarkan laporan yang disampaikan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tarakan.

Dibeberkannya, angka kemiskinan tercatat di 2020 capai 6 persen dibandingkan sebelum pandemi hanya 5,8 persen.

Ia melanjutkan, selama ini banyak program dilakukan tapi orang yang tidak mampu selalu ada.

Baca Juga: Larangan Mudik Hingga 17 Mei di Kaltara, Bandara Juwata Tarakan Tetap Layani Penerbangan Perintis

Data kemiskinan dari BPS tersebut tercatat 6 persen naik dari 242 ribu jiwa di Tarakan.

Artinya lanjut Khairul, diperkirakan masih ada sekitar 13 ribu warga Tarakan masih masuk di bawah angka kemiskinan.

"Saya kira inilah perlunya kaum duafa diberdayakan agar tidak menjadi masalah sosial," urainya kepada Tribunkaltara.com di Kota Tarakan, Kalimantan Utara

Salah satu langkah yang bisa menjadi solusi yakni pemberian zakat merata dan dikelola secara resmi hanya oleh lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah.

Baca Juga: Juni 2021, SAR Tarakan Kembali Dapat Jatah Satu Unit Kapal Penyelamat

Baca Juga: Boleh Mudik Lokal, Walikota Tarakan dr Khairul Tegaskan Prokes dan Kapasitas 50 Persen Masih Berlaku

"Makanya kita komitmen sama-sama satukan zakat jadi satu di badan resmi. Dan saat ini sudah ada Perda Zakat yang disahkan," bebernya.

Lebih lanjut dijelaskan Khairul, setiap tahunnya Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Tarakan sebagai lembaga resmi yang dipercayakan mengelola zakat.

Setiap tahunnya ada sekitar 11 ribu yang dibagikan kepada kaum duafa.

"Itu dari zakat fitrah Rp 200 ribu dan zakat mal besarannya di atas Rp 200 ribu," urainya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved