Breaking News

Berita Tarakan Terkini

Kelola Zakat oleh Lembaga Resmi Pemerintah, Harapan Menekan Angka Kemiskinan di Tarakan

Wali Kota Tarakan dr Khairul, M.Kes mengungkapkan angka kemiskinan yang sempat menurun kini kembali mengalami kenaikan

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Wali Kota Tarakan, dr Khairul saat melakukan pembayaran zakat di Serbaguna Pemkot Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Wali Kota Tarakan dr Khairul, M.Kes mengungkapkan angka kemiskinan yang sempat menurun kini kembali mengalami kenaikan.

Ini berdasarkan laporan yang disampaikan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tarakan.

Dibeberkannya, angka kemiskinan tercatat di 2020 capai 6 persen dibandingkan sebelum pandemi hanya 5,8 persen.

Ia melanjutkan, selama ini banyak program dilakukan tapi orang yang tidak mampu selalu ada.

Data kemiskinan dari BPS tersebut tercatat 6 persen naik dari 242 ribu jiwa di Tarakan.

Baca juga: Angka Kemiskinan Naik 6,36 Persen, Anggota DPRD Nunukan Sebut Pemkab Kurang Update Data Warga Miskin

Artinya lanjut Khairul, diperkirakan masih ada sekitar 13 ribu warga Tarakan masih masuk di bawah angka kemiskinan.

"Saya kira inilah perlunya kaum duafa diberdayakan agar tidak menjadi masalah sosial," urainya.

Salah satu langkah yang bisa menjadi solusi yakni pemberian zakat merata dan dikelola secara resmi hanya oleh lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah.

"Makanya kita komitmen sama-sama satukan zakat jadi satu di badan resmi. Dan saat ini sudah ada Perda Zakat yang disahkan," bebernya.

Lebih lanjut dijelaskan Khairul, setiap tahunnya Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Tarakan sebagai lembaga resmi yang dipercayakan mengelola zakat, setiap tahunnya ada sekitar 11 ribu yang dibagikan kepada kaum duafa.

"Itu dari zakat fitrah Rp 200 ribu dan zakat mal besarannya di atas Rp 200 ribu," urainya.

Baca juga: Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Langsung pada Fakir Miskin? Hukum Jika Tak Bisa Bayar Zakat Fitrah?

Perda Zakat Nomor 1 Tahun 2021 sendiri menjadi landasan pemerintah untuk menarik zakat bagi mereka yang mampu membayar secara finansial.

"Perda zakat sudah disahkan jadi payung hukumnya sudah ada. Kalau dulu sifatnya sukarela sekarang mandatory 2,5 persen dipotong penghasilan pribadi," ujar Khairul.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved