Lebaran Idul Fitri 2021

Hari Kedua Larangan Mudik Balikpapan 2021, Dua Persen Pemudik Terpaksa Putar Balik

Seperti diketahui, Pemprov Kaltim mendirikan sedikitnya empat titik pos penyekatan guna mengantisipasi pemudik.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Sejumlah 22 personel dari tim gabungan yang terdiri Dishub Kota Balikpapan dan TNI-Polri berjaga di Jembatan Timbang BPTD Dishub sejak pukul 09.00 Wita, Jumat (7/5/2021). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seperti diketahui, Pemprov Kaltim mendirikan sedikitnya empat titik pos penyekatan guna mengantisipasi pemudik, khususnya lintas provinsi.

Di empat titik tersebut, petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap setiap kendaraan yang melintas. Baik yang masuk dan keluar wilayah Kalimantan Timur

Jika tidak memenuhi syarat perjalanan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19, maka akan diputarbalikkan. Karena masuk kategori pemudik.

"Laporannya, dari Berau itu belum ada yang diputar balik kendaraan dari Kaltara yang mau masuk Kaltim. Lain dengan di Kubar, ada dua persen yang diputar balikkan," kata Kepala BPTD Wilayah XVII Kaltimra, Avi Mukti, Jumat (7/5/2021).

Baca Juga: 22 Personel Berjaga, Penyekatan di Km 17 Balikpapan, Pengendara Didominasi Pekerja Luar Kota

Memang untuk daerah perbatasan, lanjut Avi, belum terlalu signifikan pergerakan mudiknya.

Ia pun menilai jika masyarakat sudah memahami dan teredukasi bahwa tidak boleh mudik.

"Bisa saja mereka (masyarakat) sudah teredukasi, memahami larangan mudik. Sudah bisa disadari dampak yang terjadi seperti apa. Tapi bisa saja mereka belum melakukan aktivitas, karena kondisi sekarang masih H-6," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, fokus pemerisaan petugas pada angkutan penumpang yang dikenali akan mudik.

Baca Juga: Larangan Mudik, BPTD Kaltim Kaltara Kendalikan Penyebrangan di Pelabuhan Ferry Kariangau Balikpapan

Dokumen persyaratan perjalanan dan kesehatan dicek. Jika tidak lengkap, maka tidak memenuhi kategori non mudik.

"Pemerintah mengecualikan orang-orang non mudik. Seperti orang hamil karena akan melahirkan, keperluan dinas atau bekerja dan kunjungan duka. Tentunya dari kategori itu harus memenuhi dokumen perjalanan. Kalau bekerja atau dinas harus membawa surat tugas dari pimpinan," ungkapnya.

Masyarakat lain juga membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari pimpinan wilayah.

Harus dilengkapi dokumen kesehatan berupa hasil negatif rapid antigen, GeNose dan pemeriksaan Covid-19 lainnya.

Baca Juga: Tembus 12 Ribu Penumpang, Hari Ini Puncak Arus Mudik di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved