Lebaran Idul Fitri 2021
Larangan Mudik Bulungan, Hanya Berangkatkan 13 Speedboat Saja, Pelabuhan Kayan II Sepi
Hari kedua pelarangan Mudik Lebaran 2021, penumpang di Pelabuhan Speedboat Kayan II Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Pegawai salah satu dealer otomotif ini mengaku, tidak melakukan perjalanan mudik, lantaran perjalanan dari Tarakan ke Tanjung Selor ataupun sebaliknya, adalah perjalanan rutin.
“Kalau saya mau pulang, saya tidak mudik, di Tanjung kerja saja, sekarang mau pulang,” ujar calon penumpang, Fitra.
“Sudah biasa naik speed, karena rumah di Tarakan, kerjanya di Tanjung, jadi biasa pulang pergi naik speed,” katanya.
Diketahui, pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah menetapkan aturan larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Baca Juga: Larangan Mudik Kutim, 14 Kendaraan Putar Balik di Km 1 Sangatta, Mayoritas Travel Luar Kecamatan
Aturan ini tidak berlaku bagi perjalanan pelayaran yang melakukan pelayaran rutin dan terbatas, seperti halnya rute speedboat Tanjung Selor-Tarakan.
Penulis Maulana Ilhami | Editor: Budi Susilo