Lebaran Idul Fitri 2021

Larangan Mudik Bulungan, Hanya Berangkatkan 13 Speedboat Saja, Pelabuhan Kayan II Sepi

Hari kedua pelarangan Mudik Lebaran 2021, penumpang di Pelabuhan Speedboat Kayan II Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAMI
Suasana Pelabuhan Speedboat Kayan II, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara pada Jumat (7/5/2021). 

Pegawai salah satu dealer otomotif ini mengaku, tidak melakukan perjalanan mudik, lantaran perjalanan dari Tarakan ke Tanjung Selor ataupun sebaliknya, adalah perjalanan rutin.

“Kalau saya mau pulang, saya tidak mudik, di Tanjung kerja saja, sekarang mau pulang,” ujar calon penumpang, Fitra.

“Sudah biasa naik speed, karena rumah di Tarakan, kerjanya di Tanjung, jadi biasa pulang pergi naik speed,” katanya.

Diketahui, pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah menetapkan aturan larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga: Larangan Mudik Kutim, 14 Kendaraan Putar Balik di Km 1 Sangatta, Mayoritas Travel Luar Kecamatan

Aturan ini tidak berlaku bagi perjalanan pelayaran yang melakukan pelayaran rutin dan terbatas, seperti halnya rute speedboat Tanjung Selor-Tarakan.

Penulis Maulana Ilhami | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved