Lebaran Idul Fitri 2021
Larangan Mudik Tarakan, Aturan Kapasitas 50 Persen Kursi tak Masuk Permenhub Nomor 13 Tahun 2021
Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 resmi dirilis Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi.
TRIBUNKALTIM.COM, TARAKAN - Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 resmi dirilis Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi.
Permenhub tersebut menjadi acuan pemerintah untuk diteruskan kepada daerah terkait peniadaan mudik.
Kegiatan dilarangnya mudik ini mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.
Salah satu yang menjadi pengecualian atau diperbolehkan dalam SE yakni masyarakat masih bisa mudik jika dalam satu kesatuan wilayah aglomerasi.
Baca Juga: Enam Motoris dan ABK di Tarakan Uji Swab, KKP dan KSOP tak Temukan 40 Penumpang yang Reaktif
Sementara perjalanan mudik yang dilarang yakni antarprovinsi.
Artinya dijabarkan Datu Iman, Kepala Bidang Pelayaran Dishub Provinsi Kaltara, di tingkat kota dan kabupaten, perjalanan dari dan menuju Tarakan masih diperbolehkan.
Dijelaskan Datu Iman, antara moda laut yang rutin dan terbatas, di dalam wilayah satu provinsi, bukan disebut wilayah aglomerasi.
"Kalau aglomerasi, pengertiannya adalah kota antarprovinsi yang dihubugkan seperti Jabodetabek. Itu kan tidak bisa diputus. Jakarta Bekasi Depok, satu kesatuan dalam hubungan transportasi," urai Datu Iman.
Baca Juga: Larangan Mudik Hingga 17 Mei di Kaltara, Bandara Juwata Tarakan Tetap Layani Penerbangan Perintis
Sementara, Kaltara dengan empat kabupaten dan satu kota masih berada dalam satu wilayah yang sama yakni sama-sama Provinsi Kaltara.
"Jadi yang menghubungkan kabupaten kota dalam satu provinsi. Rutin dan terbatas Jadi kalau dalam hal ini melihat Permenhub Nomor 13 itu, kita tidak kena larangan mudik," tegasnya.
Lebih lanjut Datu Iman menambahkan, karena yang dimaksud mudik itu adalah pergerakan orang baik sendiri maupun perorangan yang melintasi provinsi seperti yang dijabarkan dalam SE Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.
Lebih lanjut disinggung mengenai kesiapan pelaksanaan protokol kesehatan dan kapasitas speedboat 50 persen lanjut Datu Iman, itu tidak diatur dalam SE dan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.
Baca Juga: Boleh Mudik Lokal, Walikota Tarakan dr Khairul Tegaskan Prokes dan Kapasitas 50 Persen Masih Berlaku
"Kalau ditanya kapasitas 50 persen, pertanyaannya balik, mana aturannya. Kita bicara aturan yang tinggi ini kan Permenhub. Karena kami menyelenggarakan moda angkutan transportasi ini kan dasarnya Permenhub. Ada gak aturan itu?" ungkap Datu.
Ia melanjutkan, jika dipaksakan untuk menerapkan kapasitas 50 persen bagi speedboat reguler pengangkut penumpang.
Apakah pemerintah siap menjamin pemberian subsidi terhadap speedboat tersebut?
Karena lanjutnya, moda transportasi laut sangat mahal untuk perjalanan keluar Tarakan.
Ia membeberkan, rerata operasional Tanjung Selor tujuan Tarakan itu bisa menghabiskan sekitar Rp 3 jutaan untuk sekali jalan.
Ia mengasumsikan, 600 liter bahan bakar yang dibutuhkan sekali jalan.
"Kalau mesin baru. Kalau mesin lama 800 liter. Kalau 800 liter kali Rp 10 ribu sekitar Rp 8 juta. Kemudian tiket penumpang per orang Rp 130 ribu dikalikan 40 penumpang, hasilnya tak menutupi biaya cost yang dikeluarkan. Lalu mau dikurangi 50 persen lagi," lanjutnya.
Sehingga lanjutnyaa akan sulit menerapkan kapasitas 50 persen dengan kondisi dibatasi penumpang.
Datu melanjutkan itu hanya gambaran kasar yang saat ini terjadi di Kalimantan Utara.
Namun lanjutnya jika memang ada dalam SE terbaru, pihaknya siap melaksanakan.
Ia melanjutkan, SE sebelumnya memang pernah mengatur kapasitas 50 persen penumpang.
Namun lanjutnya, itu berdasarkan pembagian status zona.
Apabila masuk zona merah, maka perjalanan apapun wajib menerapakan kapasitas 50 persen.
Kemudian zona kuning, 60 persen. Hijau 80 persen.
Tapi aturan itu kan tidak berlaku lagi. Itu SE tahun lalu awal sebelm SE 13 Tahun 2021 dirilis.
"Awal itu pembatasan jumlah penumpang untuk transportasi berdasarkn zona," bebernya.
Sampai saat ini pihaknya hanya mengacu kepada Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 dan SE Nomor 13 Tahun 2021.
"Kalai kami di angkutan sungai danau dan penyeberangan (ASDP) acuanya SE Nomor 13 Tahun 2021," pungkasnya.
Awasi Ketat Penumpang
Posko Pelabuhan Trengginas Tengkayu I Tarakan resmi beroperasi pada Kamis (6/5/2021) kemarin.
Posko Trengginas terdiri dari tim gabungan yang menerjunkan personelnya baik dari Ditpolairut Polda Kaltara, KPLP dan Kantor Search and Rescue (SAR) Tarakan.
Tim gabungan diterjunkan langsung melakukan pemantauan situasi dan pengamanan serta pengawasan di H-7 jelang Idulfitri 1442 Hijriah.
Apalagi kemarin bertepatan pula hari pertama penerapan larangan mudik 6-17 Mei 2021 sesuai SE Nomor 13 Tahun 2021 yang dirilis Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.
Kepala Kantor Search and Rescue (SAR) Tarakan, Amiruddin mengungkapkan untuk personel SAR sendiri menerjunkan langsung Kepala Operasi SAR Tarakan bersama dua personel lainnya.
Baca juga: Ditunda, Swab Massal Kru dan Motoris Speedboat akan Digelar Besok di Pelabuhan Tengkayu 1 Tarakan
Ketiganya ditugaskan memantau arus pergerakan penumpang baik di terminal keberangkatan maupun di terminal kedatangan
"Adapun tugas mereka membantu melakukan pemantauan kegiatan embarkasi dan debarkasi," ujar Amiruddin.
Kemudian, lanjutnya, Kantor SAR Tarakan juga menyiapkan satu unit Rigid Inflatable Boar (RIB) untuk disiagakan mengantisipasi terjadinya hal-hal membahayakan penumpang.
Selain di Pelabuhan Tengakayu 1, dua personel juga disiagakan di posko Pelabuhan Malindung dan dua personel secara mobilisasi melakukan pemantauan di Pelabuhan Penyeberangan Feri Juata Laut dan Bandara Juwata Tarakan.
"Termasuk personel yang ada di Pos SAR Nunukan melakukan pemantauan pelabuhan dan bandara," tuturnya.
Baca juga: Larangan Mudik Hingga 17 Mei di Kaltara, Bandara Juwata Tarakan Tetap Layani Penerbangan Perintis
Hasil pemantauan di beberapa titik termasuk di Pelabuhan Tengkayu 1 Tarakan, penumpang terlihat sepi dan tak ada lonjakan maupun kepadatan.
Tim gabungan juga sempat melakukan pemantauan ke dalam speedboat penumpang.
Tim gabungan yang bersiaga di posko juga sempat memberika edukasi kepada operator (motoris) dan penumpang akan pentingnya alat keselamatan saat berlayar.
"Termasuk juga dijelaskan cara penggunaannya kepada penumpang," tukasnya.
Sementara itu, Kompol Syamsuri, Kepala Bagian Pembinaan Operasional (Kabag Bin Opsnal) Ditpolairud Polda Kaltara, mengemukakan, untuk personel Polairut yang diterjunkan kali ini ada dua orang yang bertugas di Posko Pelabuhan Trengginas Tengkayu 1 Tarakan.
Baca juga: Antisipasi Pemudik Masuk Wilayah Kaltim, Polda Siapkan 97 Pos Penyekatan, Kerahkan 4.161 Personel
Selain itu juga ada satu kapal patroli yang disiagakan berisi 5 personel yang siap mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas perairan.
Selain di Pelabuhan Tengkayu 1, lanjut Kompol Syamsuri, personel sifatnya melakukan mobilisasi patroli ke Sebatik, Nunukan, Bulungan dan wilayah lainnya di Kaltara.
Total ada tujuh kapal yang ikut dilibatkan dalam kegiatan patroli tersebut.
"Pagi tadi sempat turun ke speedboat, hasil pemantauan saya rasa tidak ada peningkatan penumpang. Ini bukan dikatakan mudik. Ini sama saja seperti hari normal orang-orang menyeberang ke Tanjung Selor," ujarnya.
Ia menambahkan kemarin pagi juga dilakukan pemantauan langsung ke dalam speedboat.
Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Armada Kapal Kelotok Penajam Sepi Penumpang, Pemilik Kapal Merugi
"Untuk penegakan prokes kewenangannya di KSOP, kami hanya mengarahkan warga menjaga prokes dan mengenakan life jacket dibantu dari Basarnas sebelum berangkat," katanya.
Ia menambahkan, Posko Trengginas dibentuk dari hasil keputusan rapat bersama stakeholder yang dilaksanakan tanggal 4 Mei 2021 lalu di pelabuhan ASDP
"Selain memantau situasi, laporan kondisi speedboat itu menjadi tugas KSOP. Kami hanya memantau keamanan dan ini tim terpadu, manakala diminta bantuan dari KSOP, kami yang arahkan," ucapnya.
Berita tentang Larangan Mudik 2021
Penulis Andi Pausiah | Editor: Budi Susilo