Berita Samarinda Terkini

Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 23 Tersangka, Sabu dan Ganja Diblender

Jajaran kepolisian terus bergerak melawan peredaran narkotika baik menangkap serta mengungkap jaringan pelaku narkotika.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda yang disaksikan pihak Kejari Samarinda pada Jumat (7/5/2021). TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jajaran kepolisian terus bergerak melawan peredaran narkotika baik menangkap serta mengungkap jaringan pelaku narkotika di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur

Termasuk melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari tersangka yang sudah diamankan.

Terbaru, korps Bhayangkara yakni Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda melakukan pemusnahan barang bukti dari pengungkapan sejak bulan Februari hingga April 2021.

Sedikitnya dari 23 tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika 79 poket jenis sabu dengan total berat 535,91 gram brutto. 

Baca Juga: Polresta Samarinda Apresiasi Langkah Buruh Tak Lakukan Aksi May Day

Baca Juga: Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi 212 Mart, Tim Advokasi Melapor ke Polresta Samarinda 

"Narkotika jenis ganja yang kami amankan sebanyak 66 poket dengan total berat 239,85 gram netto," tegas Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Dolly melalui Kanit Sidik Satresnarkoba Polresta Samarinda Iptu Abdillah Dalimunthe, Jumat (7/5/2021) hari ini. 

Pemusnahan barang bukti dengan dengan cara diblender, setiap tersangka dipilih satu persatu dan dengan tangan mereka sendiri memusnahkan barang haram.

Tidak hanya kepolisian, pemusnahan turun dihadirkan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. 

"Ada 23 tersangka dari 15 berkas perkara yang kami lakukan pengungkapan," sambung Iptu Abdillah Dalimunthe.

Baca Juga: Polresta Samarinda Siapkan Operasi Ketupat Mahakam 2021, Sepakat tak Ada Takbiran Keliling

Dilanjutkannya, bahwa pemusnahan barang bukti ini tak dilakukan semua.

Sebab sebagian kecil di antaranya akan dijadikan  barang bukti dipersidangan nanti. 

"Setelah ditentukan, kami masih akan terus bekerja menyelidikan jaringan para tersangka maupun melakukan penindakan lainnya," tutup Iptu Abdillah Dalimunthe.

Hasil 15 Hari Operasi Pekat

Polresta Samarinda menginstruksikan jajaran Polsek di wilayah hukum Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, untuk melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Mahakam 2021 selama 15 hari, mulai tanggal 8 April hingga 22 April kemarin. 

Hasilnya adalah Polsek jajaran Polresta Samarinda bersama Satuan Reserse Kriminal berhasil menyita 1.051 botol minuman keras (miras) berbagai merek baik oplosan maupun pabrikan.

Yang kemudian dimusnahkan Jumat (23/4/2021) hari ini di Markas Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, tepatnya di halaman parkir.

Baca juga: NEWS VIDEO 15 Hari Operasi Pekat, 1051 Botol Miras Disita dan Dimusnahkan Polresta Samarinda

Baca juga: Teliti Sebelum Menerima, Polresta Samarinda Minta Warga Waspada Uang Palsu Beredar di Pasar Ramadhan

Pemusnahan sendiri dihadiri unsur Forkopimda Kota Samarinda, yakni Wakil Walikota Samarinda Rusmadi, Kasat Pol PP Samarinda, perwakilan DPRD Samarinda, Kejaksaan Negeri Samarinda, serta Pengadilan Negeri Samarinda.

"Ini adalah hasil pengungkapan kami, baik dari Polresta Samarinda maupun jajaran Polsek," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kabag Ops Kompol Andi Suryadi usai kegiatan pemusnahan.

Tidak hanya miras saja, korps Bhayangkara juga berhasil memberantas penyakit masyarakat yang cenderung mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat pada bulan suci Ramadhan tahun ini.

"Kasus lainnya seperti premanisme sebanyak 40 kasus, miras 13 kasus yang mana ini akan dilakukan pembinaan setelahnya," ucap Kompol Andi Suryadi.

Baca juga: Imam Besar Islamic Center Samarinda Fachruddin Wahab Tutup Usia, Gubernur Kaltim: Mari Kita Doakan

Baca juga: Hari Bumi, LSM Lingkungan dan Mahasiswa di Samarinda Ingatkan Bangun IKN Bisa Pengaruhi Lingkungan

Sedangkan kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) dilakukan proses hukum oleh Polsek Samarinda Seberang dan Sat Reskrim Polresta Samarinda sebanyak 2 kasus.

Dan perjudian toto gelap (togel) juga ikut diproses hukum oleh Polsek Sungai Kunjang, Polsek Samarinda Kota, Polsek Palaran dan Sat Reskrim, dengan jumlah 4 kasus.

"Pengungkapan yang kami lakukan kali ini, ada yang dilakukan pembinaan dan proses hukum," tutur Kompol Andi Suryadi.

Berita tentang Samarinda

Penulis Moh Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved