Rabu, 22 April 2026

Viral di Medsos

Tagar Patuh Tidak Mudik Trending Topic Twitter, Ini 381 Daftar Titik Penyekatan Mudik Lebaran 2021

Tagar Patuh Tidak Mudik trending topic Twitter, inilah daftar 381 titik penyekatan terkait larangan mudik lebaran 2021

Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Pos penjagaan di Tugu Selamat Datang Bontang, saat hari pertama pemberlakuan larangan mudik 

"Ini bisa membahayakan kesehatan orang yang sudah patuh atau tidak mudik," ujarnya.

Baca juga: Prioritas Pengawasan di 2 Posko Penyekatan, Satgas Covid-19 Malinau Siapkan Tes Swab Acak

Sanksi

Bagi mereka yang nekat untuk mudik, akan ada sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13.

Peraturan itu menyebutkan, pelanggaran larangan mudik akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Untuk transportasi darat, sanksi paling ringan adalah diminta memutar balik ke arah awal.

Sedangkan jika ada pelanggarapn terhadap UULJR akan ada sanksi sesuai hal yang dilanggar.

Bagaimana dengan mudik lokal?

Pada Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, yang disiarkan di kanal YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (2/5/2021), Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo juga mengingatkan bahwa larangan mudik lebaran 2021 juga berlaku di lokal daerah.

"Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal. Kalau terjadi mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki, artinya apa? Bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya," kata Doni.

Baca juga: Aturan Teknis Mudik Lokal di Bontang Belum Ditetapkan, Syarat Rapid Antigen Masih Wacana

Pemerintah sendiri menyatakan tidak pernah mengeluarkan istilah mudik lokal.

Istilah yang digunakan adalah kawasan aglomerasi dan perkotaan yang dikecualikan dari larangan bepergian untuk mudik pada periode 6-17 Mei 2021.

Pada kawasan aglomerasi, pemerintah mengimbau untuk tetap membatasi mobilitas, tidak bepergian dulu.

Delapan wilayah yang masuk kawasan aglomerasi dan perkotaan yang dikecualikan dari larangan bepergian menurut Kementerian Perhubungan:

-Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo

-Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

-Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat

Baca juga: NEWS VIDEO Angka Kematian Akibat Covid-19 Meningkat, Larangan Mudik Pemerintah Dianggap Tepat

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved