Lebaran Idul Fitri 2021
Jelang Lebaran Idul Fitri 2021 di Balikpapan, 80 Persen Imam dan Khatib Sudah Vaksinasi Covid-19
Sebanyak 80 persen pengurus masjid dan imam di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, telah mendapat vaksinasi covid-19
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
Tak Bawa Anak dan Lansia
Pemerintah Kota Balikpapan resmi melarang ibadah Sholat Id berjamaah di fasilitas umum seperti di lapangan terbuka.
Aturan itu sudah resmi disepakati dan tertuang dalam surat edaran bersama sebagai upaya penegakan disiplin protokol kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli.
"Sholat Id di lapangan ditiadakan. Hanya dilaksanakan di masjid atau di musala tempat tinggal masing-masing," ujarnya.
Baca juga: Safari Ramadhan 2021 di Balikpapan, Walikota Rizal Effendi Izinkan Sholat Ied di Masjid atau Musala
Laki-laki yang juga menjabat sebagai Kepala Satpol PP ini menjelaskan alasan mengapa kebijakan tersebut diambil oleh pemerintah kota.
Menurutnya, peniadaan Sholat Id di lapangan terbuka sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19 agar tak menimbulkan kerumunan.
"Kita ambil skala mikro, tidak melaksanakan yang dalam arti luas, supaya tidak menimbulkan kerumunan masyarakat yang banyak,” kata Zulkifli.
Selama ibadah Sholat Id, lanjutnya, pedoman protokol kesehatan atau prokes tetap wajib dilakukan oleh setiap lapisan masyarakat.
Yakni meliputi, tidak diperbolehkan mendatangkan imam, khatib maupun muazin dari luar Kota Balikpapan.
Baca juga: Kaji Pelaksanaan Sholat Ied di Balikpapan, Walikota Rizal Effendi Singgung Tiga Alternatif
Kedua, tidak diperkenankan mengajak jamaah dari luar lingkungan wilayah masjid atau mushala.
Kemudian, mengimbau agar warga lanjut usia (Lansia) dan anak-anak dianjurkan agar melaksanakan Shalat Id di rumah saja.
“Semua masjid atau mushala yang akan menjadi tempat pelaksanaan salat juga harus sudah disemprot disinfektan dua hari sebelumnya,” tukasnya.