Ramadhan 2021
Kadar Zakat Fitrah di Tana Tidung Kaltara, Ada Tiga Kategori, Tertinggi Rp 40 Ribu Per Orang
Kadar zakat fitrah yang berlaku di Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara telah ditetapkan.
TRIBUNKALTIM.CO, TANA TIDUNG - Kadar zakat fitrah yang berlaku di Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara telah ditetapkan.
Bagi yang ingin memilih bayar zakat fitrah berupa beras adlah 2,5 Kg per orang.
Sedangkan yang hanya ingin memilih uang saja, dikenakan nilai zakat fitrah sebesar Rp 40 ribu.
Nilai tersebut untuk kategori I sedangkan juga ada kategori II dan III yakni dengan nilai Rp 33 ribu per orang.
Baca Juga: Elenka Enterpreneur Tana Tidung Buka Bazar Ramadhan, Prokes Diperketat karena Pandemi Covid-19
Penerimaan zakat di Kabupaten Tana Tidung (KTT) dilaksanakan mulai 10 Ramadhan sejak, Kamis 22 April 2021.
Kepala Kantor Kemenag Tana Tidung, Said Masput mengatakan, penerimaan zakat fitrah dan zakat fidyah dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Tana Tidung, Kalimantan Utara.
Dia mengimbau, untuk zakat dapat ditunaikan melalui unit pengumpul zakat yang ada di setiap masjid di masing-masing wilayah di Tana Tidung.
"Zakatnya bisa ditunaikan melalui unit pengumpul zakat yang ada di tiap-tiap masjid sebagai lembaga resmi yang telah di-SK-kan oleh Baznas Tana Tidung," ujarnya, Kamis (22/4/2021).
Baca Juga: Mudik Lintas Kabupaten Tidak Dilarang, Arus Penumpang di Tana Tidung Sepi
Adapun besaran kadar zakat fitrah untuk wilayah Tana Tidung yaitu, zakat fitrah dengan beras sebanyak 2,5 kg per jiwa.
Sedangkan zakat fitrah dengan uang, bagi kategori 1 sebesar Rp 40 ribu.
Sementara untuk kategori 2 dan 3 nilainya sebesar Rp 33 ribu.
Sementara untuk kadar zakat fidyah, yakni sebesar Rp 20 ribu per hari.
"Mari kita sucikan diri dan harta kita melalui zakat, infaq dan sedekah," tuturnya.