Lebaran Idul Fitri 2021

Ketentuan Sholat Id 1442H di Balikpapan, Imbau Tak Bawa Anak dan Lansia

Pemerintah Kota Balikpapan resmi melarang ibadah Sholat Id berjamaah di fasilitas umum seperti di lapangan terbuka.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, DWI ARDIANTO
Ilustrasi masyarakat Kota Balikpapan melaksanakan sholat dengan menggunakan protokol kesehatan saat pandemi Covid-19. TRIBUNKALTIM.CO, DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pemerintah Kota Balikpapan resmi melarang ibadah Sholat Id berjamaah di fasilitas umum seperti di lapangan terbuka.

Aturan itu sudah resmi disepakati dan tertuang dalam surat edaran bersama sebagai upaya penegakan disiplin protokol kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli.

"Sholat Id di lapangan ditiadakan. Hanya dilaksanakan di masjid atau di musala tempat tinggal masing-masing," ujarnya.

Baca juga: Safari Ramadhan 2021 di Balikpapan, Walikota Rizal Effendi Izinkan Sholat Ied di Masjid atau Musala

Laki-laki yang juga menjabat sebagai Kepala Satpol PP ini menjelaskan alasan mengapa kebijakan tersebut diambil oleh pemerintah kota.

Menurutnya, peniadaan Sholat Id di lapangan terbuka sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19 agar tak menimbulkan kerumunan.

"Kita ambil skala mikro, tidak melaksanakan yang dalam arti luas, supaya tidak menimbulkan kerumunan masyarakat yang banyak,” kata Zulkifli.

Selama ibadah Sholat Id, lanjutnya, pedoman protokol kesehatan atau prokes tetap wajib dilakukan oleh setiap lapisan masyarakat.

Yakni meliputi, tidak diperbolehkan mendatangkan imam, khatib maupun muazin dari luar Kota Balikpapan.

Baca juga: Kaji Pelaksanaan Sholat Ied di Balikpapan, Walikota Rizal Effendi Singgung Tiga Alternatif

Kedua, tidak diperkenankan mengajak jamaah dari luar lingkungan wilayah masjid atau mushala.

Kemudian, mengimbau agar warga lanjut usia (Lansia) dan anak-anak dianjurkan agar melaksanakan Shalat Id di rumah saja.

“Semua masjid atau mushala yang akan menjadi tempat pelaksanaan salat juga harus sudah disemprot disinfektan dua hari sebelumnya,” tukasnya.

Panitia pelaksana Sholat Id juga diminta untuk mengatur jarak jamaah minimal satu meter dari setiap arah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved