Lebaran Idul Fitri 2021

Perda Zakat Tarakan Disahkan, Mulai Tahun Depan Bayar di UPZ dan Lembaga yang Ditunjuk Resmi

Dengan demikian perda ini, menjadi acuan pemerintah untuk menarik zakat secara resmi bersama lembaga resmi yang sudah ditunjuk.

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Aktivitas pembayaran zakat. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Peraturan Daerah (Perda) Zakat Nomor 1 Tahun 2021 telah disahkan.

Dengan demikian perda ini, menjadi acuan pemerintah untuk menarik zakat secara resmi bersama lembaga resmi yang sudah ditunjuk.

Dikatakan Kepala Kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tarakan, Syamsi Sarman, total saat ini ada 84 masjid yang menjadi unit pengumpul zakat (UPZ) dan resmi terdaftar di Baznas Kota Tarakan.

Padahal berdasarkan data jumlah masjid aktif di Kota Tarakan ada sekitar 150. Artinya tidak semua masjid di Tarakan terdaftar secara resmi.

Baca juga: Sangat Mudah, Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online, Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Seluruh Keluarga

"Mereka yang kumpulkan zakatnya dan kelola mandiri," urai Syamsi Sarman.

Ia melanjutkan bagi masjid yang mengelola zakatnya sendiri sebelun Perda Zakat Nomor 1 Tahun 2021 dirilis, masih diperbolehkan.

Namun setelah adanya perda, masjid tersebut wajib melaporkan ke Baznas Tarakan.

Saat ini perda masih dalam proses sosialisasi.

Walaupun lanjutnya, sudah ada perda disahkan, oleh DPRD meminta untuk disosialisasikan ke masyarakat dan paling lambat mulai tahun 2022 Perda Zakat Nomor 1 Tahun 2021 harus diterapkan.

Baca juga: Zakat Fitrah di Tarakan Mulai Didistribusikan ke Mustahik, Simak Besaran yang Diterima Per KK 

Artinya jika perda itu sudah diterapkan, maka pengelolaan zakat hanya bisa dikumpulan di lembaga resmi seperti Baznas Kota Tarakan, UPZ Baznas dan lembaga zakat lain yang ditunjuk.

"Jika tidak resmi misalnya masjidnya belum mendaftar menjadi UPZ, maka dia dikatakan ilegal," jelas Syamsi Sarman.

Ia melanjutkan paling lambat, Desember 2021 Perda Zakat sudah selesai disosialisasikan kepada seluruh masyarakat termasuk pula bagi ASN.

Jika selama ini sukarela mengumpulkan zakatnya, maka setelah perda ditetapkan menjadi kewajiban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved