Ramadhan 2021
Zakat Fitrah di Tarakan Mulai Didistribusikan ke Mustahik, Simak Besaran yang Diterima Per KK
Tahun ini, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tarakan kembali menyalurkan zakat fitrah kepada 11 ribu mustahik di Kota Tarakan.
TRIBUNKALTIM.COM, TARAKAN - Tahun ini, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tarakan kembali menyalurkan zakat fitrah kepada 11 ribu mustahik di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.
Penyaluran mulai dilakukan sejak Kamis (6/5/2021) kemarin.
Penyaluran dilakuman lewat unit pengumpul zakat (UPZ) Baznas Tarakan yang tersebar di 84 masjid di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Adapun total per kepala kelurga yang menjadi mustahik akan menerima di kissran angka Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.
Baca Juga: Larangan Mudik Tarakan, Aturan Kapasitas 50 Persen Kursi tak Masuk Permenhub Nomor 13 Tahun 2021
Angka ini berbeda karena setiap masjid yang menjadi UPZ tak memiliki penerimaa zakat yang sama yang disetorkan masyarakat.
"Jadi bervariasi di kisaran Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu tergantung kemampuan masji yang menjadi UPZ," beber Syamsi Sarman, Kepala Kantor Baznas Kota Tarakan.
Ia mencontohkan, jika masjid tersebut memiliki perolehan zakat yang banyak maka bisa di angka Rp 200 ribu per KK.
Namun jika tidak banyak disarankan menyalurkan hanya Rp 150 ribu per Kepala Keluarga.
Baca Juga: Enam Motoris dan ABK di Tarakan Uji Swab, KKP dan KSOP tak Temukan 40 Penumpang yang Reaktif
"Disesuaikan. Jangan di bawah Rp 150 ribu, jangan juga di atas Rp 200 ribu," sebutnya.
Sebelumnya pada Rabu (5/5/2021) lalu, lanjut Syamsi Sarman, SK sudah disebar ke seluruh takamir masjid.
"Kami ada group UPZ dan sudah diumumkan mereka langsung gerak," jelasnya.
Ia melanjutkan, per Kamis (6/5/2021) kemarin, perolehan zakat fitrah sudah mencapai Rp 100 juta. Angka itu itu berdasarkan perolehan zakat bersama yang digelar pada Kamis (6/5/2021) kemarin.
Baca Juga: Angka Kemiskinan di Tarakan Naik Setelah Pandemi Covid-19 Merebak Luas