Lebaran Idul Fitri 2021
Perda Zakat Tarakan Disahkan, Mulai Tahun Depan Bayar di UPZ dan Lembaga yang Ditunjuk Resmi
Dengan demikian perda ini, menjadi acuan pemerintah untuk menarik zakat secara resmi bersama lembaga resmi yang sudah ditunjuk.
Editor:
Mathias Masan Ola
Baca juga: Kelola Zakat oleh Lembaga Resmi Pemerintah, Harapan Menekan Angka Kemiskinan di Tarakan
Teknisnya lanjut Syamsi Sarman, penghasilan per bulan ASN dipotong langsung 2,5 persen dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Tarakan.
"Tahun 2022 tidak ada alasan lagi untuk tidak dipotong. Nanti satu jenis saja, mau dia zakat fitrah, mal, sedekah, namanya tetap zakat," jelas Syamsi Sarman.
Anggaran ini nanti diserahkan kepada Baznas untuk kemudian dikelola dan disalurkan kepada kaum duafa.
Lantas bagaimana dengan nonASN atau pengawai kontrak, lanjut Syamsi sifatnya masih sukarela.
"Kalau non PNS masih sukarela mau dipotong apa tidak," ujarnya. (*)
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Mathias Masan Ola
Berita Terkait