Lebaran Idul Fitri 2021

Sanksi yang Bakal Diterima Jika Warga Jakarta Nekat Mudik ke Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

Awalnya lampu hijau masih diberikan untuk masyarakat yang berada di wilayah aglomerasi seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi,

Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi sanksi yang bakal diterima jika warga Jakarta nekat mudik di Debotabek selama masa larangan mudik 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah resmi menetapkan larangan mudik mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Larangan mudik ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Awalnya lampu hijau masih diberikan untuk masyarakat yang berada di wilayah aglomerasi seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

Namun belakangan keputusan itu diralat dan warga Jakarta dilarang mudik ke  Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, begitupun sebaliknya.

Pemerintah memberlakukan larangan perjalanan mudik selama 6-17 Mei 2021.

Larangan tersebut mengacu pada Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Baca juga: Belum Ambil Sikap Soal Mudik Lokal, Walikota Rizal Effendi Imbau Warga Balikpapan Tak Bepergian

Sebelumnya, diberikan izin perjalanan dalam skala wilayah kecil yang diberi istilah sebagai "mudik lokal", untuk 8 wilayah aglomerasi sebagai berikut:

1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo

2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat

4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi

5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul

6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen

7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo

8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved