Lebaran Idul Fitri 2021
Takbir Keliling di Samarinda, Walikota Andi Harun Minta Sebaiknya Dihindari
Takbir keliling menjadi agenda tahunan di kalangan masyarakat Indonesia tak terkecuali di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Takbir keliling menjadi agenda tahunan di kalangan masyarakat Indonesia tak terkecuali di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Namun di masa pandemi Covid-19 yang hingga sekarang ini masih mewabah, kegiatan tersebut menjadi pertimbangan khusus oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.
Walikota Samarinda Andi Harun mengungkapkan, bahwa untuk takbir keliling di Kota Samarinda sebaiknya dihindari, lantaran dapat mengumpulkan banyak orang dan berpotensi menjadi klaster.
"Itu akan didiskusikan dengan Forkopimda dan Satgas. Tapi sebaiknya itu dihindari, karena itu berpotensi mengundang jamaah lain untuk ikut maka bisa menimbulkan kerumunan, itu berpotensi menjadi klaster baru," ungkapnya Sabtu (8/5/2021).
Baca juga: Pemkot Bontang Tiadakan Kegiatan Takbir Keliling pada Malam Hari Raya Idul Fitri 1442 H
Kendati demikian, mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim tersebut, menyarankan untuk melakukan takbiran di masjid.
"Kalau mau, lewat masjid-masjid saja. Saya tidak melarang takbir, tapi model keliling sebisa mungkin dihindari," imbuhnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda pastikan larangan kegiatan takbir keliling di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) di tahun 2021.
Perihal larangan takbir keliling tersebut, dilakukan guna mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di Ibu Kota Kaltim ini.
Untuk kebijakan itu, Pemkot Samarinda menggelar rapat koordinasi menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi, di Balaikota Samarinda, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Takbir Keliling Idul Fitri 1442 H di Nunukan Dilarang, Akan Dibubarkan Bila Tetap Digelar
Kegiatan Rakor bersama dengan Forkopimda, dipimpin oleh Asisten I Pemkot Samarinda Tejo Sutarnoto, serta turut hadir MUI, organisasi keagamaan dan OPD terkait.
Tejo Sutarnoto menuturkan bahwa kegiatan Rakor dilakukan guna memaksimalkan penanganan Covid-19 menjelang lebaran.
Seperti diketahui, bahwa kasus positif virus corona di Kota Tepian ini sudah mulai melandai. Dan Samarinda telah masuk dalam zona oranye dan zona hijau.
“Jadi kita cegah supaya jangan sampai muncul klaster keagamaan kita," ungkapnya saat diwawancarai awak media.
Tejo mengaku bahwa perlunya mempertegas larangan tersebut dengan cara mengeluarkan surat edaran baru.
Baca juga: NEWS VIDEO Pemerintah Larang Takbir Keliling saat Malam Hari Raya Idulfitri 1442 H
Bila memungkinkan ada tanda tangan Walikota Samarinda Andi Harun, MUI Samarinda, serta Kemenag Samarinda.
"Namun, kalau tidak bisa, cukup walikota saja yang menandatangani,” sambungnya.
Tejo mengungkapkan, berkaca dari bulan Ramadhan tahun 2020, banyak warga takbir keliling di jalanan, seperti halnya di Jalan Lambung Mangkurat.
Sejak takbir keliling hingga pasca Idul Fitri angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Ibu Kota Kaltim melonjak tinggi.
“Jadi kami bersama Polri-TNI, Satpol PP, Ormas dan tokoh keagamaan akan membuat tim terpadu untuk melakukan keamanan," jelasnya.
Baca juga: Walikota Balikpapan Imbau Warga tak Gelar Takbir Keliling, Rizal Effendi: Yang Boleh Hanya di Masjid
Tejo menjelaskan, akan memberikan sanksi bagi masyatakat yang melanggar aturan tersebut, atau melaksananakan takbir keliling.
"Kita juga akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut. Biasanya takbir keliling menggunakan mobil, kita tahan mobil tersebut dan akan melepasnya setelah lebaran,” tegasnya.
Ia menambahkan, tidak hanya mengatur masalah larangan Idul Fitri 1442 Hijriah, dalam surat edaran tersebut nantinya juga mengatur tentang jalannya pelaksanaan Idul Fitri.
Pemkot akan meminta kapasitas masjid terisi hanya 50 persen dan dengan pengetatan protokol kesehatan.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Mathias Masan Ola