Lebaran Idul Fitri 2021

Nekat Mudik ke Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, Siap-siap Warga Jakarta Terima Sanksi Ini

Artinya warga Jakarta dilarang mudik ke wilayah Bodetabek ketika larangan mudik ini berlaku.

Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Rita Noor Shobah
Warta Kota/Nur Ichsan
Sejumlah pekerja sedang memasang lampu penerangan di Pos Terpadu Lebaran 2021 di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, Kota Tangerang, Rabu (5/5/2021). Tepat pukul 00.00 WIB sudah masuk hari Kamis 6 Mei 2021, penyekatan Mudik 2021 dimulai, di Jabodetabek ada 31 titik, 17 check point, 14 pos penyekatan 

TRIBUNKALTIM.CO - Penerapan larangan mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

Termasuk wilayah aglomerasi seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

Artinya warga Jakarta dilarang mudik ke wilayah Bodetabek ketika larangan mudik ini berlaku.

Larangan tersebut mengacu pada Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Baca juga: Belum Ambil Sikap Soal Mudik Lokal, Walikota Rizal Effendi Imbau Warga Balikpapan Tak Bepergian

Sebelumnya, diberikan izin perjalanan dalam skala wilayah kecil yang diberi istilah sebagai "mudik lokal", untuk 8 wilayah aglomerasi sebagai berikut:

1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo

2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat

4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi

5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul

6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen

7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo

8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa

Namun, hal tersebut tidak mendapat persetujuan dari Satgas Penanganan Covid-19, sehingga mudik lokal dilarang.

Baca juga: Jelang Lebaran, Pemudik Nekat Mudik asal Balikpapan Masih Minim, Sosialisasi Dinilai Efektif

Mudik lokal di wilayah aglomerasi dilarang

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved