Berita Balikpapan Terkini

Alasan tak Beri Izin Pulang, Seorang Pria Tikam Kekasih Adiknya di Balikpapan

Seorang pria berinisial M (26) dibekuk kepolisian akibat dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial G (21) pada Rabu

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
KRIMINAL - Seorang pria berinisial M (26) dibekuk kepolisian akibat dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial G (21) pada Rabu (6/5/2021) lalu.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial M (26), dibekuk kepolisian akibat dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial G (21) pada Rabu 6 Mei 2021 lalu.

Kejadiannya sendiri di kawasan Jalan Mayjend Sutoyo, Gunung Malang, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota. Persisnya tak jauh dari RSUD Beriman Balikpapan.

Diungkapkan Wakapolresta Balikpapan, AKBP Sepbril Sesa bahwa pelaku merasa sakit hati karena antara korban dan adik pelaku ini rupanya tengah menjalin asmara.

"Kemudian si pelaku mengajak pulang adiknya tapi tidak diijinkan si korban. Lalu pelaku merasa sakit hati," ungkap AKBP Sepbril, Senin (10/5/2021).

Baca Juga: Dirawat Intensif, Korban Penganiayaan di Area Masjid Balikpapan Nyaris tak Bisa Gerakkan Jari

Sebab demikian, lanjut Sepbril, M lantas menusuk anggota tubuh G yang merupakan kekasih dari adiknya menggunakan sebilah pisau dapur.

Diketahui belakangan, bahwa M mendapatkan pisau tersebut dari dapur yang kemudian dikaitkan dengan profesinya sebagai seorang juru masak di sebuah restoran.

Sepbril membeberkan, berkat tusukan itu, G mengalami luka cukup serius dibagian diatas pinggang.

Juga korban merasakan luka pada bagian paha.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Kawasan Masjid At Taqwa Balikpapan, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku

Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Bontang, Pelaku Gunakan Kunci Dongkrak, Polisi Jelaskan Kronologinya

Beruntung pertikaian tersebut tak jauh dari Rumah Sakit, sehingga G bisa segera dilarikan guna menerima penanganan medis.

Orangtua korban yang tak terima, lantas mengadukan hal tersebut kepada kepolisian, dalam hal ini Satreskrim Polresta Balikpapan.

Tak lama, M berhasil dibekuk kepolisian saat dirumahnya dengan tanpa perlawanan.

"Untuk pelaku, kami sangkakan dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP kemudian ancaman maksimal hukuman 7 tahun," tutupnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved