Virus Corona di Nunukan

Masih Zona Oranye, Pemkab Nunukan Izinkan Salat Idul Fitri Digelar di Masjid, Ini Syaratnya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan mengizinkan salat Idul Fitri (Id) 1442 Hijriah dilakukan di masjid.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Setda Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin.TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS 

"Jubir Satgas Covid-19 mengatakan dua hari ke depan dua wilayah tadi, InsyaAllah berubah statusnya menjadi zona kuning. Sehingga salat Id dimungkinkan untuk dilakukan di masjid," ucapnya.

Untuk mencegah tak adanya kluster Covid-19 pada saat Idul Fitri, Pemkab Nunukan menyarankan kepada panitia keamanan, khatib dan imam masjid sebaiknya mengikuti pemeriksaan kesehatan lebih intensif.

"Kalau perlu rapid antigen lebih baik lagi. Tapi tidak wajib. Ini hanya imbauan secara lisan agar sebaiknya dilakukan pemeriksaan kesehatan termasuk rapid antigen. Nanti akan dibuat juga SE bupati untuk pelaksanaan salat Idul Fitri di Nunukan," ujarnya.

Sesuai SE Menteri Agama RI nomor 07 tahun 2021, khutbah Id maksimal 20 menit.

Bahkan, mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Id di masjid atau lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.

"Jemaah yang hadir itu 50 persen dari kapasitas masjid. Jangan lama-lama khutbah. Selesai ibadah langsung pulang. Tidak boleh bersalaman atau berlama-lama di tempat.

Kalau mau jemaah banyak silahkan salat di lapangan terbuka, tapi tetap taat Prokes. Nanti tiap masjid minimal satu petugas baik dari Satpol PP, TNI-Polri. Tapi nanti akan dirapatkan lagi," tuturnya.

Mengenai malam takbiran, Amin mengaku dilaksankan di masjid dan mushala dengan ketentuan 10 persen dari kapasitas masjid dan mushala.

Baca Juga: Lebaran Idul Fitri 1442 H Masih Pandemi Covid-19, Patuh Aturan Pemerintah Tak Mudik & Tak Open House

Baca Juga: Jelang Lebaran Satu Warga PPU Meninggal Akibat Covid-19

"Takbiran keliling, open house/ halal bi halal dilarang. Kalau mau silahturahmi bisa melalui video call saja. Lalu, anak-anak dan Lansia alangkah baiknya tidak ikuti malam takbiran.

Nah, kalau salad Id boleh diikuti, tapi ada keluarga yang menjaga. Tahun lalu salat Id tidak ada, nah tahun ini pemerintah izinkan, tapi jangan abaikan Prokes," ungkapnya.

Lanjut Amin,"Untuk wudhu kalau menjamin dalam perjalanan ke masjid tidak melakukan kontak fisik, ya boleh dari rumah. Di masjid pun boleh. Tapi sebelum wudhu, pakai hand sanitizer dulu," imbuhnya.

Sekadar diketahui, jumlah terkonfirmasi Covid-19 Kabupaten Nunukan hingga hari ini sebanyak 1.405 kasus. Adapun rincian kasus sebagai berikut:

- Sebanyak 29 pasien sedang dirawat

- Sebanyak 1.350 pasien dinyatakan sembuh.

- Sebanyak 25 pasien meninggal dunia.

- Suspek yang dipantau 9 orang

- Kontak erat yang dipantau 3 orang.

Hari ini kasus konfirmasi bertambah 1 pasien. Sementara kasus sembuh 7 orang. (*)

Berita tentang Nunukan

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved