Lebaran Idul Fitri 2021
Cegah Takbiran Keliling di Samarinda, Polisi Bakal Tilang, Mengincar yang Melanggar
Setelah dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Walikota nomor 045/0574/011.04 tentang Penyelenggaraan Takbiran dan Sholat Idul Fitri.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Baca Juga: Geliat UMKM Samarinda di Pasar Ramadhan 2021, Menu Urap Mihun Ludes, Es Buah Acil Odah Laris
Mengenai jika terjadi pelanggaran serta masih terjadi takbiran keliling, pihaknya mengaku akan menyesuaikan pelanggaran yang dilakukan.
"Kalau memang ada, kita akan tindak sesuai pelanggaran lalu lintasnya apa. Karena larangan sudah jelas, imbauan juga sudah kita lakukan," tegasnya.
Ditambahkan Kompol Dian Wisnu Ristanto, jika memang takbiran keliling menggunakan sound system masih dilakukan, dia juga menilai bahwa penyitaan bukan wewenang jajarannya.
Satlantas Polresta Samarinda melakukan penindakan sesuai aturan, yakni mengenai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Baca Juga: Penutupan Jembatan Mahkota Dua Samarinda Timbulkan Kemacetan, Walikota Andi Harun Beber Solusinya
"Bukan wewenang saya, kalau lantas kan kendaraan, dibuku tilang kan ada STNK, SIM dan kendaraan, ya salah satu itu yang mungkin kita amankan. Kalau sound system kita tidak berhak untuk itu," tambahnya.
"Paling cuman kita amankan (kendaraannya), besok harinya bisa diambil, tapi itu kalau kendaraannya ugal-ugalan," katanya.
"Kalau perlu ditindak, ya kita tilang," tutup Kompol Dian Wisnu Ristanto.
Takbiran Keliling di Samarinda Dilarang
Suasana pandemi Covid-19 yang masih terjadi membuat Walikota Samarinda mengeluarkan edaran pelarangan takbiran keliling yang biasanya dilakukan pada malam hari raya Idulfitri.
Aturan sendiri tertuang dan ditandatangani langsung oleh Walikota Samarinda, Andi Harun dalam Surat Edaran (SE) Walikota nomor 045/0574/011.04 tentang Penyelenggaraan Takbiran dan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M.
"Larangan takbiran keliling sesuai surat edaran yang dikeluarkan Walikota Samarinda 7 mei lalu," tegas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasubbag Humas Polresta Samarinda AKP Annissa Prastiwi, Selasa (11/5/2021).
Mengenai antisipasi agar tidak terjadi kerumunan massa di titik-titik keramaian Kota Tepian juga akan dilakukan jajaran kepolisian.
Baca Juga: Harga Sembako di Samarinda Diambang Normal, Klaim Dinas Perdagangan Usai Tinjau Pasar