Lebaran Idul Fitri 2021

Hilal di Tarakan tak Tampak, 12 Mei 2021 Tetap Puasa, Walikota Khairul: Panasi Buras Kembali

Pemantauan hilal penetapan 1 Syawal 1442 Hijriah dilaksanakan serentak di masing-masing wilayah di seluruh Indonesia

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Walikota Tarakan, Khairul, saat melaksanakan rukyatul hilal di Taman Berlabuh, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara pada Selasa (11/5/2021).  

Sejumlah ketua Ormas Islam, pengurus cabang NU, Muhammadiyah, Wahdah Islamiah dan organisasi Islam lainnya. Kegiatan rukyatul hilal hari ini dirangkai buka dan salat Magrib bersama. 

Diimbau Tidak Mudik

Berita sebelumnya. Larangan mudik untuk kebaikan bersama selama masa pandemi sudah ditetapkan pemerintah pusat.

Larangan mudik 6-17 Mei 2021 itu tertuang jelas dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 dan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.

Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo sudah mengeluarkan instruksi larangan mudik selain ASN, warga juga untuk lansia.

Dalam rilisnya, usia libur idul Fitri 2020 lalu, kenaikan kasus harian ada di kisaran 68-93 persen.

Baca juga: Ketentuan Sholat Id 1442H di Balikpapan, Imbau Tak Bawa Anak dan Lansia

Kemudian kenaikan kematian lingkungan di kisaran 28 persen hingga 66 persen.

Usai libur akhir tahun 2020 lalu, kenaikan kasus harian persentasenya di kisaran 37 persen hingga 78 persen.

Begitu juga kenaikan kasus lingkungan di kisaran 6 persen hingga 46 persen.

Dan diketahui 19,5 kali lipat risiko kematian akibat Covid-19 untuk lansia yang berada di atas usia 60 tahun.

Berkaca dari kasus tersebut dikatakan Wali Kota Tarakan dr.Khairul, dalam hal ini lansia masuk kelompok rentan tertular.

Baca juga: Vaksinasi Lansia di Balikpapan Dikebut, Satgas Covid-19 Turun ke Masjid-masjid

Untuk itu, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah yang sudah dikeluarkan harus benar-benar ditaati.

Walaupun ada pengecualian bagi Kaltara yang memiliki empat kabupaten dan satu kota.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved