Lebaran Idul Fitri 2021

Pemkab Kubar Bolehkan Sholat Idul Fitri 1442 H di Masjid, Begini Syarat-syaratnya

Hari raya Idul Fitri 1442 hijriah tahun 2021 ini merupakan kali keduanya dilakukan dalam suasana musim pandemi covid-19.

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Asisten I Setdakab Kutai Barat, Faustinus Syaidirahman saat pimpin rapat koordinasi terkait mekanisme pelaksanaan shalat Idul Fitri di masa pandemi Corona, Selasa (11/5/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Hari raya Idul Fitri 1442 hijriah tahun 2021 ini merupakan kali keduanya dilakukan dalam suasana musim pandemi covid-19 oleh umat Muslim di seluruh dunia.

Namun demikian, pelaksanaan shalat Idul Fitri tahun ini akan terasa berbeda dengan Idul Fitri tahun 2020 yang lalu.

Demikian dibeberkan oleh Assisten 1 Bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesrasos Setdakab Kutai Barat Faustinus Syaidurahman dalam rapat koordinasi di Kutai Barat, Kalimantan Timur pada Selasa (11/5/2021).

Dia uraikan, saat tahun lalu, pemerintah menginstruksikan pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah masing -masing (di rumah saja).

Baca Juga: Evaluasi Penanganan Covid-19 di Kutai Barat, Pemkab Kubar akan Lakukan Sidak pada Setiap Kampung

Namun tahun ini pemerintah khusunya di Kutai Barat memperbolehkan umat Muslim untuk melaksanakan sholat Idul Fitri di masjid.

Akan tetapi, dengan catatan penerapan protokol kesehatam 5 M wajib diterapkan secara ketat.

"Area mesjid wajib disemprot disinfektan sebelum digunakan untuk Ibadah," ujarnya.

Assisten 1 Bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesrasos Setdakab Kutai Barat, Faustinus Syaidurahman, pimpin rapat koordinasi persiapan pelaksanaan perayaan hari besar keagamaan yang diikuti para tokoh Agama, perwakilan TNI dan Polri serta perangkat daerah terkait di lingkungan pemerintah Kutai Barat. 

Baca Juga: Bupati Kutai Barat FX Yapan Soroti Sikap Warganya, Menyalahkan Pemkab Kubar dan Minim Gotong Royong

Pada rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Diklat Setdakab Kutai Barat itu, Syadirahman mengatakan pada bulan Mei 2021 ini.

Ada dua perayaan hari besar keagamaan yakni hari raya Idul Fitri dan Kenaikan Isa Almasih.

Hampir berbarengan sehingga perlu kesiapan yang baik agar pelaksanaannya berjalan lancar.

Dan rapat koordinasi ini sebagai tindak lanjut rapat yang dilaksanakan di Polres Kutai Barat beberapa waktu lalu.

Kerjasama antara perangkat daerah terkait dengan unsur TNI dan Polri dalam melaksanakan pengamanan dan upaya meminimalisir penyebaran Covid-19.

"Perlu dilakukan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat ibadah sebelum pelaksanaan peringatan hari besar keagamaan tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, Pelaksanaan Sholat Idul Fitri tetap bisa dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan kapasitas maksimal yang ada ditempat ibadah masing- masing.

Terkait kegiatan halal bihalal dan silaturahmi serta pelaksanaan ibadah peringatan Hari Kenaikan Isa Al Masih nanti akan dibuatkan surat edaran agar dapat dipedomani bagi umat Kristiani di Kabupaten Kutai Barat.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kutai Barat Izzat Solihin mengatakan, bahwa Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah disaat Pandemi Covid-19.

Surat Edaran ini telah ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2021.

Diterbitkannya Surat Edaran Menteri Agama tersebut sebagai panduan, atau acuan bagi instansi pemerintah, pengelola atau pengurus rumah ibadah.

Panitia Hari Besar Islam, dan seluruh masyarakat dalam menyelenggarakan kegiatan malam takbiran maupun Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Baik yang diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka, wajib menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. 

Sanksi Tegas bagi ASN

Berita sebelumnya. Larangan mudik pada momen libur lebaran tahun 2021 secara nasional mulai diberlakukan pada Kamis (5/6/2021).

Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bekerja sama dengan aparat TNI-Polri untuk melakukan penyekatan dan pengamanan arus mudik di setiap pintu keluar masuk wilayah. 

Bahkan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur secara tegas mengeluarkan kebijakan pemberian sanksi kepada setiap ASN maupun non ASN-nya yang nekat dan kedapatan mudik tahun ini.

Menurut Wakil Bupati Kubar H. Edyanto Arkan, pemberlakuan sanksi kepada ASN maupun non ASN di lingkungan pemerintah Kutai Barat itu sengaja diberlakukan guna memberikan contoh kepada masyarakat. 

Sanksi khusus kepada ASN atau non ASN tersebut tidak hanya sanksi teguran tetapi juga sanksi administratif berupa denda dan catatan pemerintah. 

Baca juga: Antisipasi Pemudik Masuk Wilayah Kaltim, Polda Siapkan 97 Pos Penyekatan, Kerahkan 4.161 Personel

"Tentu ada sanksi baik teguran, lisan maupun sanksi administratif khususnya bagi pegawai, PNS, non PNS itu akan dilakukan sanksi," tutur Wakil Bupati Kubar H Edyanto Arkan, Kamis (5/6/2021).

Dia menuturkan, alasan lain terkait pemberian sanksi kepada pelanggar larangan mudik lebaran itu sudah sesuai dengan aturan yang diberlakukan secara nasional.

Karena itu sudah ada ketentuan begitu juga dengan masyarakat juga akan diberikan sanksi.

"Sanksi pertama bisa saja dikembalikan putar arah, kecuali memang kalau misalnya sakit ya kalau sakit itu memang ada pengecualian tapi kalau sifatnya hanya wisata berkunjung tunda dululah," ucapnya tegas.

Dia mengajak seluruh masyarakatnya untuk mendukung kinerja pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan tidak melakukan aksi mudik pada libur lebaran tahun ini.

Untuk masyarakat mari sama-sama kita mengikuti aturan yang diterbitkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, maupun tim Covid nasional, provinsi dan kabupaten.

"Itu adalah untuk mengatur kita semua untuk kita bertanggung jawab terhadap diri kita, keluarga kita dan masyarakat.

Baca juga: Gubernur Isran Noor Ingatkan ASN yang Nekat Mudik akan Diberi Sanksi Potong Gaji dan Turun Pangkat

Sehingga kita untuk sementara mengurungkan dulu lah niat kita untuk mudik sampai dengan setelah tanggal 17 Mei nanti. Setelah itu silakan jika bepergian" ujarnya. 

Berita tentang Kutai Barat

Penulis Zainul Marsyafi | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved