Berita Tarakan Terkini
Cuti Bersama Lebaran Berlaku Hanya Satu Hari bagi ASN, Senin Wajib Berkantor
Mulai Rabu (12/5/2021) hari ini, seluruh ASN menjalani cuti bersama. Tahun 2021, masa cuti bersama ASN hanya terhitung satu hari.
"Kalau melihat berdasarkan surat larangan itu, bisa sampai pemberhentian," ujarnya.
Namun, lanjutnya, nanti akan dilihat lagi seperti apa kondisinya.
Baca juga: Pemkab Kubar akan Beri Sanksi Tegas bagi ASN yang Nekat Mudik
Semua akan diputuskan setelah melihat Berita Acara Perkara (BAP).
"Di situ nanti dilihat apa karena ketidaktahuan dan tidak dapat informasi atau gimana, harus lihat hasil BAP dulu," jelasnya.
Ia mengatakan, saat ini semua PNS di Kota Tarakan diketahui masih bertahan dan tak ada yang dilaporkan melaksanakan mudik.
Adapun khusus ASN yang mengajukan cuti saat momen lebaran, momen peniadaan mudik 6-17 Mei, pihaknya tak mengantongi data.
"Bisa koordinasi dengan BKPSDM. Karena laporannya ke sana. Secara umum kalau ada yang cuti artinya normatif. Pemberiannya juga kan berdasarkan ketentuan berlaku," katanya.
Misalnya cuti diberikan karena kondisi sedang sakit dan ingin berobat.
"Kalau kasusnya dia cuma mau cuti biasa, pejabat yang berweneng memberikan cuti sudah diamanatkan dilarang memberikan cuti kalau bukan tujuan mendesak," jelasnya.
Alasannya karena Indonesia masih menghadapi Pandemi Covid-19. Jika dalam kondisi normal, bisa diizinkan.
"Karena masih masa pandemi saja, untuk libur hari raya ini sudah disampaikan," tuturnya.
Ia mengemukakan, kewajiban menyampaikan laporan sebelum dan sesudah Idulfitri wajib dilakukan oleh OPD.
"Melalui OPD disebar di grup formatnya laporannya. Biasanya sudah ada format laporannya itu dikirim," ucapnya. (*)
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Rahmad Taufiq