Berita Tarakan Terkini
Cuti Bersama Lebaran Berlaku Hanya Satu Hari bagi ASN, Senin Wajib Berkantor
Mulai Rabu (12/5/2021) hari ini, seluruh ASN menjalani cuti bersama. Tahun 2021, masa cuti bersama ASN hanya terhitung satu hari.
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN- Mulai Rabu (12/5/2021) hari ini, seluruh ASN menjalani cuti bersama.
Tahun 2021, masa cuti bersama ASN hanya terhitung satu hari.
Sa'aduddin Sakim, Kabag Organisasi Pemkot Tarakan mengemukakan, keputusan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menag, Menaker, dan Menpan-RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
"Libur ASN mulai hari ini tanggal 12 Mei 2021. Liburnya cuma sampai tanggal 12 Mei 2021. Jadi Senin sudah masuk kerja," ujar Sa'aduddin Sakim.
Sebelumnya, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2021 awalnya akan dilaksanakan pada 12, 17, 18, dan 19 Mei 2021.
Baca juga: BKAD Kaltara Telah Cairkan Rp 15 Miliar untuk Bayar THR 4.000 ASN
Namun keputusan terbaru yang dikeluarkan pemerintah, cuti bersama tanggal 17-19 Mei 2021 dihapus.
Sehingga dengan demikian cuti bersama Hari Raya Idulfitri hanya pada 12 Mei 2021.
"Jadi hanya tanggal 12 aja libur bersama itu. Satu hari saja. Awalnya kan Senin dan Selasa ini masih libur. Tapi kembali ditarik dan dihapuskan," ucapnya.
Ia menambahkan, adapun pengawasan pasca Idulfitri 1442 Hijriah, pihaknya masih menunggu instruksi terbaru dari Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
"Instruksi pemerintah membuat surat laporan. Apalagi adanya larangan mudik bagi ASN yang sudah ditetapkan. Surat ini nanti dibuat Senin ini dan disampaikan ke Menpan-RB," ujarnya.
Baca juga: Gubernur Kaltim Isran Noor: Tidak Ada Cuti Lebaran bagi ASN
Ia menjelaskan, setelah turun instruksi surat pemberitahuan maka akan ditindaklanjuti dan diteruskan ke perangkat daerah.
"Mereka nanti membuat laporan sesuai yang diminta pemerintah secara keseluruhan kepada Kemenpan-RB dan Kemendagri. Karena selama ini pemerintah koordinasinya ke Kemendagri," ungkapnya.
Adapun sanksinya sendiri, kata Sa'aduddin, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang Kedisiplinan Pegawai.
"Kalau melihat berdasarkan surat larangan itu, bisa sampai pemberhentian," ujarnya.
Namun, lanjutnya, nanti akan dilihat lagi seperti apa kondisinya.
Baca juga: Pemkab Kubar akan Beri Sanksi Tegas bagi ASN yang Nekat Mudik
Semua akan diputuskan setelah melihat Berita Acara Perkara (BAP).
"Di situ nanti dilihat apa karena ketidaktahuan dan tidak dapat informasi atau gimana, harus lihat hasil BAP dulu," jelasnya.
Ia mengatakan, saat ini semua PNS di Kota Tarakan diketahui masih bertahan dan tak ada yang dilaporkan melaksanakan mudik.
Adapun khusus ASN yang mengajukan cuti saat momen lebaran, momen peniadaan mudik 6-17 Mei, pihaknya tak mengantongi data.
"Bisa koordinasi dengan BKPSDM. Karena laporannya ke sana. Secara umum kalau ada yang cuti artinya normatif. Pemberiannya juga kan berdasarkan ketentuan berlaku," katanya.
Misalnya cuti diberikan karena kondisi sedang sakit dan ingin berobat.
"Kalau kasusnya dia cuma mau cuti biasa, pejabat yang berweneng memberikan cuti sudah diamanatkan dilarang memberikan cuti kalau bukan tujuan mendesak," jelasnya.
Alasannya karena Indonesia masih menghadapi Pandemi Covid-19. Jika dalam kondisi normal, bisa diizinkan.
"Karena masih masa pandemi saja, untuk libur hari raya ini sudah disampaikan," tuturnya.
Ia mengemukakan, kewajiban menyampaikan laporan sebelum dan sesudah Idulfitri wajib dilakukan oleh OPD.
"Melalui OPD disebar di grup formatnya laporannya. Biasanya sudah ada format laporannya itu dikirim," ucapnya. (*)
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Rahmad Taufiq