Lebaran Idul Fitri 2021
Ketahuan Takbir Keliling, Pemkot Samarinda akan Sita Kendaraan Sampai Akhir Lebaran
Pemerintah Kota Samarinda berupaya untuk mencegah terjadinya kluster baru Covid-19 jelang dan selama libur lebaran Idul Fitri.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda berupaya untuk mencegah terjadinya kluster baru Covid-19 jelang dan selama libur lebaran Idul Fitri.
Salah satu cara untuk pencegahan kluster baru adalah dengan menekan jumlah kerumunan massa di masyarakat.
Bahkan Pemkot Samarinda sendiri pun memberikan sanksi kepada masyarakat jika tidak mentaati aturan yang dibuat.
Baca Juga: Antisipasi Aktivitas Takbiran Keliling, Polisi Tutup Sejumlah Titik Jalan di Balikpapan Malam Ini
Baca Juga: Contoh Teks Khutbah Singkat Shalat Idul Fitri Serta Niat Shalat Ied dan Bacaan Disela Takbir
Salah satu contoh larangan yang dibuat Pemkot adalah terkait larangan melaksanakan takbir keliling.
Jika tidak ditaati maka Pemkot tidak segan-segan akan menyita mobil sampai selesai lebaran.
Asisten I Tejo Sutarnoto dikutip dari siaran pers Diskominfo Samarinda, Rabu (12/5/2021) mengatakan hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Walikota nomor 045/0574/011.04 tentang penyelenggaraan takbiran dan salat IdulFitri 1442 hijriah.
Baca Juga: Bacaan Takbir Idul Fitri, Hal yang Disunnahkan sebelum Shalat Id Lengkap Niat & Tata Cara Sholat Id
Baca Juga: Cegah Takbiran Keliling di Samarinda, Polisi Bakal Tilang, Mengincar yang Melanggar
"Jangan sampai ada kluster takbiran. Pemerintah tidak melarang mengucapkan takbir.
Tetapi tidak harus sampai ada di jalanan yang menggunakan roda dua, roda empat atau roda enam," ucap Tejo Sutarnoto.
Meskipun begitu pemerintah masih memperbolehkan melaksanakan takbiran.
Hanya saja takbiran dilakukan di masjid dengan jumlah terbatas.
Baca Juga: Takbiran Keliling di Samarinda Dilarang, Polisi Dikerahkan Demi Hindari Kerumunan Massa
Baca Juga: Jelang Malam Takbiran Idul Fitri 2021 di Kalimantan Utara, Polda Kaltara Siagakan Personel
Bahkan pihaknya mempersilahkan masing-masing masjid melakukan takbiran menggunakan pengeras suara hingga waktu yang ditentukan.
"Dalam edaran tersebut penggunaan pengeras suara luar maksimal sampai pukul 23.00," ujarnya.