Berita Balikpapan Terkini
Mengaku Anggota Polri dari Densus 88, Pria Ini Lakukan Pemerasan dan Raup Rp 8,5 Juta
Polsek Balikpapan Utara meringkus seorang pria berinisial AD (36) pada akhir Maret lalu di kediamannya.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Polsek Balikpapan Utara meringkus seorang pria berinisial AD (36) pada akhir Maret lalu di kediamannya.
Hal tersebut akibat AD melakukan tindak pidana penipuan dengan dalih pemerasan terhadap korban berinisial BD (41), warga Balikpapan Utara.
Modusnya, mengaku sebagai anggota Polri dari satuan Detasemen Khusus (Densus) 88.
Mulanya, korban berkenalan dengan pelaku yang mengenakan kalung penyidik serta jenis airsoft gun yang diselipkan di pinggangnya.
Tak ayal, BD terlanjur mengira bahwa pelaku merupakan anggota Polri.
Baca juga: Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi 212 Mart di Samarinda Masih Dipelajari Polisi
"Dilihat pakai kalung penyidik dan ada airsoft gun yang diselipkan di pinggangnya. Ditanya dari satuan mana, pelaku katanya dari Densus 88," kata Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi melalui Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto, Rabu (12/5/2021).
Setelah berkenalan, korban dan pelaku pun menjalin kerja sama bisnis berupa jual beli mobil.
Hingga akhirnya, pelaku mendatangi korban di rumahnya di kawasan Apartemen Green Valley, Balikpapan Utara, Jumat (26/4/2021) silam.
Saat itu pelaku meminta uang sebanyak Rp 40 juta untuk membayar Propam, sebab kalau tidak membayar pelaku khawatir karirnya ikut terpuruk.
Korban yang menolak, sontak membuat pelaku naik darah dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
Baca juga: NEWS VIDEO Kasus Dugaan Pemerasan Oknum ASN dan Penyelenggara Negara di Berau
"Kepala kena tendang dan dipukul kena wajahnya sebanyak tiga kali. Lalu kepala korban ditodong senjata airsoft gun sembari mengancam," ungkap Kompol Danang.
BD yang takut terpaksa mengirim dana secara bertahap, di mana mulai dari Rp 5 juta, Rp 2 juta dan Rp 1,5 juta.
Sehingga total uang berhasil diraup AD sebanyak Rp 8,5 juta.