Lebaran Idul Fitri 2021
Salat Ied di Masjid dan Lapangan Dibolehkan di Kukar, Ini Syaratnya
Kemenag Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Mukhtar menginformasikan ke masyarakat Kukar bahwa 1 Syawal 1443 H jatuh pada Kamis, (13/5/2021) besok.
Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
Lanjut dia, perkembangan kasus covid-19 dua minggu terakhir terhitung 21 April hingga 5 Mei.
Baca Juga: DPRD Kukar Tekankan Perusahaan Harus Salurkan THR ke Karyawan Paling Lambat H-7 Lebaran
Telah terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi positif, kasus sembuh dan kematian masing-masing mengalami kenaikan 2 persen.
“Persentase ini sudah jauh lebih baik dari data pada bulan Januari dan Februari tahun 2021, yang mana pada saat itu peningkatan kasus sembuh lebih rendah, daripada peningkatan kasus terkonfirmasi positif,” paparnya.
Menurutnya, tren kasus covid-19 yang cukup mengalami penurunan tersebut bisa dimungkinkan.
Karena sebagian besar masyarakat telah diberikan vaksinasi.
“Hal ini dapat terjadi kemungkinan besarnya karena telah dimulainya pemberian vaksinasi kepada sasaran tertentu di seluruh kecamatan di Kukar,” tuturnya.
Baca Juga: Sekda Kukar Sunggono Terima Penghargaan dari Tribun Kaltim, Daerah Inovatif Digital Society 2021
Rendi juga menambahkan, terkait peta persebaran kasus covid-19 di tingkat desa/kelurahan juga mengalami perbaikan.
“Hingga kini masih tercatat ada dua desa/kelurahan di Tenggarong yang masih zona merah, sementara daerah lain berada di zona kuning dan hijau,” pungkasnya.
RT Sigap Covid-19 di Kukar
Berita sebelumnya. Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor, mengunjungi RT Sigap Covid-19 di Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (6/5/2021).
Dalam kunjungan tersebut, Gubernur Isran Noor mendatangi RT 01 desa Rempanga dan Desa Sumbersari Kecamatan Loa Kulu Kukar.
Sebelum berangkat, Gubernur Kaltim Isran Noor berkoordinasi dengan Pangdam VI Mulawarman Mayjend TNI Heri Wiranto dan Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Nahak di ruang pandurata Kantor Gubernur.
Baca Juga: Isran Noor Larang Warga Mudik, Walikota Bontang Justru Perbolehkan Mudik Antardaerah di Kaltim