Berita Paser Terkini
373 Napi Rutan Tanah Grogot Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 H, 3 Orang Langsung Bebas
Seperti halnya yang dirasakan oleh 373 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot, yang memperoleh Remisi Khusus
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Di penghujung Ramadhan 1442 H / 2021, merupakan hari yang sangat dinanti oleh masyarakat muslim yang ada di Indonesia utamanya bagi masyarakat Kabupaten Paser.
Bagaimana tidak, Hari Raya Idul Fitri merupakan moment berkumpul bersama keluarga untuk saling menjalin silaturahmi, Kamis (13/5/2021).
Seperti halnya yang dirasakan oleh 373 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot, yang memperoleh remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Hari Raya Idul Fitri, Masjid Agung Nurul Falah Paser Dijaga Ketat Satuan Keamanan
Kepala Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, Doni Handriansyah mengatakan, pemberian remisi tersebut diharapkan dapat mengurangi kapasitas hunian.
"Rutan saat ini sudah sangat over kapasitas, diharapkan dengan pemberian remisi dapat mempercepat pengurangan kapasitas hunian," katanya.
Selain program asimilasi dan integrasi yang sudah dilakukan, Doni beranggapan hal tersebut dapat mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 sehingga social distancing di dalam Rutan dapat terjaga.
Baca juga: NEWS VIDEO Masyarakat Paser Antusias Tunaikan Kewajiban Bayar Zakat Fitrah
Secara keseluruhan, dari 373 pemberian remisi WBP, 370 di antaranya mendapat Remisi Khusus (RK) I diberikan kepada narapidana.
Setelah mendapat Remisi Khusus, 85 WBP masih menjalani sisa pidana dengan remisi sebanyak 15 hari, dan 285 WBP lainnya mendapat remisi sebanyak 1 bulan.
Sementara, untuk RK II diberikan kepada 3 orang narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian Remisi Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Baca juga: Masyarakat Paser Antusias Tunaikan Kewajiban Bayar Zakat Fitrah di Malam Terakhir Ramadhan 1442
Dari 3 orang narapidana, 1 orang diantaranya menjalani Asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 terlebih dahulu.
Narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.
"Ketentuan itu berlaku bagi narapidana yang telah menjalani enam bulan pidananya, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di Lapas/Rutan," jelas Doni.
Untul itu, Karutan mengharapkan kepada WBP bisa mendapatkan pembinaan dan pembimbingan yang maksimal sehingga kembali ke tengah masyarakat dapat menjadi insan yang taat dan berguna bagi pembangunan bangsa. (*)
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Christoper Desmawangga