Berita Tarakan Terkini
456 Warga Binaan Lapas Tarakan Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 2021, Satu Napi Langsung Bebas
Lapas Kelas IIA Tarakan kembali mengumumkan remisi bagi para narapidana (napi) di momen Idul Fitri 1442 Hijriah
Sementara itu, remisi yang dikurangi masa tahanannya bersamaan dinyatakan bebas disebut (RK2),
Selama ini tambah Yosef, memang banyak yang beranggapan bahwa RK2 itu diusulkan napi bebas.
"Padahal tidak begitu pengertiannya," beber Yosef.
Baca juga: Pasar Malam THM Tarakan Padat, Pengunjung Banyak Abaikan Protokol Kesehatan
Lebih lanjut ia mengatakan ketika pengajuan remisi untuk RK2, napi yang diusulkan bersamaan waktunya bebas.
Dengan adanya remisi kata Yosep, harapannya ini menjadi reward atau hadiah dari negara untuk napi bukan tahanan.
Karena dia memenuhi syarat substantif atau syarat syarat berkelakuan baik dan syarat administratif memenuhi syarat tertentu dua per tiga masa pidana dan lain sebagainya.
Sehingga negara memberikan reward kepada dia lewat remisi.
"Remisi ini sekaligus memotivasi mereka yang belum mendapatkan remisi untuk berkelakuan baik," pungkasnya. (*)
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Christoper Desmawangga