Berita Nasional Terkini

Sempat Dijanjikan Jadi PNS dan Setor Uang, Guru Honorer di Sukabumi Malah Dibunuh Saat Tagih Janji

Edi Hermawan, seorang guru honorer di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi harus kehilangan nyawa,Rabu (12/5/2021).

Editor: Samir Paturusi
The Indian Express
Ilustrasi-Edi Hermawan, seorang guru honorer di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi harus kehilangan nyawa,Rabu (12/5/2021). 

Diketahui, tersangka berhasil diamankan polisi bekerjasama dengan Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi.

TRP ditangkap di sebuah hutan di wilayah Lengkong Cijaksa, Desa Karanganyar, Kecamatan Jampangkulon, Jumat (14/5/2021).

"Pengejaran dibantu oleh Kodim 0622 sama-sama lakukan pengejaran ke hutan, alhamdulillah kemarin kami sama-sama melaksanakan penangkapan terhadap tersangka," ucapnya.

Dari tersangka, polisi berhasilkan mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu bilah pedang, golok, pisau dapur, dua buah kuitansi dengan nominal terbilang Rp 63 juta, buku kuitansi, satu bundel kertas dibungkus amplop coklat, satu unit handphone beserta sim card.

Baca Juga: Korban Pembunuhan di Balikpapan Dimakamkan, Keluarga Korban Tuntut Oknum TNI Dihukum Mati

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Ketentuan pidana yang disangkakan kepada tersangka tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," ujarnya.

Kesal Ditagih Utang

Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif mengatakan, TRP (24) seorang pria yang membunuh guru honorer di rumah kakaknya di Kampung Cikiwul, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menggunakan sejumlah senjata tajam.

Diantaranya pedang, golok hingga pisau dapur.

Tersangka melakukan penusukan terhadap anggota tubuh korban.

Ia mengatakan, TRP membunuh korban karena tak terima ditagih utang oleh korban.

Diketahui, korban menagih uang yang diberikan ke tersangka yang disebut sebagai biaya CPNS.

"Kalau dilihat dari kronologis nya tesangka ini tidak mampu membayar yang diminta oleh korban, jadi senjata ini kan semuanya ada di rumah kakak tersangka, pertama yang di gunakan ini golok untuk membacok korban, terus pisau dapur untuk menusuk beberapa bagian di badan korban, dan samurai digunakan untuk menghabisi nyawa korban dan melakukan penganiayaaan terhadap satu kawan korban yang saat itu sempat melarikan diri," ujarnya, Jumat (15/5/2021).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved