Breaking News
Selasa, 21 April 2026

Berita Nasional Terkini

Tahun Ini 2.500 KK Warga Komunitas Adat Terpencil Akan Diberdayakan Kemensos

Jumlah Komunitas Adat Terpencil mencapai 156.512 KK, dalam 5 tahun terakhir telah diberdayakan sebanyak 11.039 KK.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUN/DANY PERMANA
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, Kementerian Sosial telah menargetkan sebanyak 2.500 KK warga Komunitas Adat Terpencil menjadi sasaran program pemberdayaan tahun 2021. 

TRIBUNKALTIM.CO-Jumlah Komunitas Adat Terpencil mencapai 156.512 KK, dalam 5 tahun terakhir telah diberdayakan sebanyak 11.039 KK.

Bahkan Kementerian Sosial telah menargetkan sebanyak 2.500 KK warga Komunitas Adat Terpencil menjadi sasaran program pemberdayaan tahun 2021.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menekankan pentingnya memenuhi hak-hak dasar warga Komunitas Adat Terpencil.

Baca Juga: Alasan BST 2021 Disetop Mensos Risma, Tenang PKH & BPNT Tetap Lanjut, Klik cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: Mensos Risma Mau Bertolak ke Papua tak Takut KKB, Ingin Tengok Warga tapi tak Dapat Izin Presiden

"Warga Komunitas Adat Terpencil harus dijamin memiliki hak dan akses yang sama terhadap program pembangunan sebagaimana saudara sebangsa lainnya," kata Risma melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/5/2021).

Sementara itu, Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto mengatakan pihaknya akan terus mendorong program pemberdayaan sosial.

“Kami juga mendesain program pemberdayaan sosial bisa terintegrasi dengan program lainnya di Kemensos, yakni program perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, hingga program penanganan fakir miskin," ucap Edi.

Baca Juga: Mensos Risma Setop BST 2021 Ini Alasannya, PKH dan BPNT Tetap Lanjut, Klik cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: UPDATE TERBARU Mensos Risma Setop Program BST 2021, Cek cekbansos.kemensos.go.id PKH dan BPNT Lanjut

Kemensos telah melaksanakan perekaman data kependudukan, bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Pola ini akan diteruskan Kemensos di lokasi-lokasi lainnya.

"Agar warga Komunitas Adat Terpencil memiliki hak dan akses yang sama terhadap program pembangunan lainnya," ujar Edi.

Hasil evaluasi dan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekaligus mendukung untuk transparansi, akuntabilitas dan agar bantuan lebih tepat sasaran.

Sehingga setiap penerima bantuan sosial harus masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved