Berita Tarakan Terkini
ASN Mangkir Kerja di Hari Pertama, Walikota Tarakan akan Berlakukan Sanksi secara Bertahap
Mulai Senin (17/5/2021) hari ini, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai berkantor kembali di Pemkot Tarakan pasca libur bersama Idulfitri 1442 Hijr
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Walikota Tarakan, dr Khairul secara tegas menolak dalam hal pemberian izin bagi ASN yang ingin mengajukan cuti mendekati masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Hukdis ringan di antaranya pertama akan dikenakan teguran lisan, kemudian teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Adapun hukdis sedang, terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.
Kemudian penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
Lalu, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Terakhir, lanjut dr Khairul, hukdis tingkat berat di antaranya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Kemudian, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Lalu pembebasan dari jabatan. Dan terakhir, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS serta pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (*)
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Rahmad Taufiq