Berita Tarakan Terkini
ASN Mangkir Kerja di Hari Pertama, Walikota Tarakan akan Berlakukan Sanksi secara Bertahap
Mulai Senin (17/5/2021) hari ini, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai berkantor kembali di Pemkot Tarakan pasca libur bersama Idulfitri 1442 Hijr
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN- Mulai Senin (17/5/2021) hari ini, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai berkantor kembali di Pemkot Tarakan pasca libur bersama Idulfitri 1442 Hijriah
Bagi ASN atau PNS yang mangkir di hari pertama berkantor harus siap-siap mendapatkan sanksi.
Terlebih mereka yang kedapatan mangkir karena masih berada di luar daerah alias mudik.
Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, tahun ini PNS atau ASN beserta keluarganya dilarang melakukan mudik keluar daerah tempat bertugas.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Hari Pertama Masuk Kerja, Bupati Bulungan Sebut 95 Persen ASN Masuk Kerja
Di Pemkot Tarakan pun berlaku hal yang sama.
Walikota Tarakan dr Khairul secara tegas menolak dalam hal pemberian izin bagi ASN yang ingin mengajukan cuti mendekati masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.
Itu dikhawatirkan dimanfaatkan oknum ASN untuk keluar wilayah.
Sehingga masa libur bersama momen Idulfitri 1442 Hijriah hanya diberlakukan satu hari, yakni 12 Mei 2021 lalu.
Dan hari ini seluruh ASN sudah harus berkantor kembali.
Lantas bagaimana dengan ASN yang sudah jauh hari mengajukan usul cuti sebelum masa peniadaan 6-17 Mei 2021 diumumkan?
Baca juga: Cegah ASN Tambah Libur Lebaran, Bupati Bulungan, Syarwani Berikan Tugas Khusus kepada Kepala Dinas
Walikota Tarakan menegaskan mereka yang saat ini resmi berstatus cuti tidak masalah.
"Kalau yang cuti kan resmi. Gak masalah. Apalagi jika dia kembali sesuai tanggal cutinya. Yang jadi masalah jika yang bersangkutan memperpanjang cutinya tanpa izin," ucap dr Khairul.