Berita Tarakan Terkini
ASN Mangkir Kerja di Hari Pertama, Walikota Tarakan akan Berlakukan Sanksi secara Bertahap
Mulai Senin (17/5/2021) hari ini, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai berkantor kembali di Pemkot Tarakan pasca libur bersama Idulfitri 1442 Hijr
Ia menambahkan, pemberian izin cuti dikarenakan ASN yang bersangkutan sudah lama mengajukan cuti sebelum dikeluarkannya aturan peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.
Dan ia menegaskan selama masa pengetatan hingga peniadaan mudik 6-17 Mei, pihaknya tidak lagi memberikan izin cuti pegawai.
"Jadi kalau mereka ada ketahuan nekat berangkat akan diberi sanksi," jelasnya.
Baca juga: ASN Kabupaten PPU Bakal Diberi Sanksi Jika Mangkir pada Hari Pertama Masuk Kerja Usai Lebaran
Sanksinya sesuai yang disampaikan Menpan RB Tjahjo Kumolo, bagi ASN yang tetap melakukan mudik, dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Aturan ini juga berlaku bagi ASN yang mangkir di hari pertama berkantor.
Namun, lanjut dr Khairul, pemberian sanksinya bertahap.
Pertama ada pernyataan tidak puas, kemudian ada teguran lisan lalu teguran tertulis, selanjutnya akan ada penundaan kanaikan pangkat, penurunan jabatan dan terakhir bisa pemberhentian sementara.
"Tergantung nanti seberapa lama nanti dia mangkir," bebernya.
Aturan sama diberlakukan bagi ASN yang ketahuan berangkat sembunyi-sembunyi.
Baca juga: Pimpin Apel Gabungan, Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali Ingatkan ASN untuk Tingkatkan Kedisiplinan
Meski dr Khairul menilai sangat tidak mungkin ASN Tarakan bisa berangkat diam-diam selama 6-17 Mei 2021.
"Karena tidak ada pesawat dan kapal. Mau naik apa. Jadi saya rasa tidak mungkin mereka ke mana-mana," tuturnya.
Melansir Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terdapat beberapa tingkat dan jenis hukuman disiplin (hukdis).
Tingkat hukdis terdiri dari hukdis ringan, sedang dan berat.