Berita Samarinda Terkini
Seorang Jurnalis di Samarinda Diintimidasi Pedagang Buah Saat Bertugas, Begini Kronologisnya
Intimidasi terhadap seorang jurnalis media terjadi tepatnya Minggu (16/5/2021) sore kemarin Kota Samarinda
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
"Iya tau, tapi foto-foto begitu maksudnya apa bos," kata pedagang tersebut.
"Itu ada larangan (rambu dilarang stop)," sebut Rama.
"Eh saya sudah ada izin dengan lalu lintas di sini. Biar kamu tugas tapi jangan jelek-jelekan orang," tegas pedagang tersebut sambil terus mengintimidasi dengan nada tinggi.
Satlantas Polresta Samarinda Membantah
Terkait beredarnya video berdurasi 48 detik, ketegangan antara salah satu pewarta foto media Kaltim Post dengan pedagang kaki lima (PKL) yang melapak buah di sekitar Jalan RE Martadinata, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, juga sempat mengatasnamakan lalu lintas untuk izin dagangnya.
Hal itu dibantah secara tegas oleh Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Dian Wisnu Ristanto melalui Kanit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda Iptu Hayyi Fajar Novianti.
Saat di konfirmasi terkait pencatutan jajaran lalu lintas untuk izin, dengan tegas mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar.
Dia pun juga langsung mengintruksikan jajarannya agar melakukan patroli rutin, termasuk mengawasi titik tersebut yang sejatinya tak boleh ada kegiatan berjualan.
"Kita tetap melaksanakan patroli di titik tersebut mengingat Jembatan Mahkota belum dibuka. Efeknya itu Jembatan Mahakam dan kawasan Muara alami kemacetan. Kita mengingatkan bahwa disitu tidak boleh memutar dan ada tanda larangan parkir disitu. Jadi tidak boleh ada aktivitas jual beli atau PKL di tempat tersebut," jelas Iptu Hayyi Fajar Novianti, Senin (17/5/2021).
"Karena dapat menimbulkan parkir liar dan titik kemacetan di kawasan tersebut. Makanya kami terus melakukan patroli disitu mungkin saja masih ada yang bandel disana," imbuhnya.
Baca Juga: Selama Libur Lebaran Stok Darah Menipis di UDD PMI Samarinda, Berlakukan Donor Pengganti
Jajarannya juga ditegaskan, bahwa jika PKL yang membandel akan diberlakukan tilang, karena tidak mematuhi rambu yang sudah tertera.
Tak hanya PKL, pembeli yang berhenti dan parkir kendaraannya secara sembarang juga akan dilakukan penindakan, di kawasan adanya rambu larangan berhenti dan atau parkir.
"Kalau masih ada nanti kami tilang. Karena disitu kan mereka (pedagang) menggunakan pickup. Pertama parkir liar, sehingga tak mematuhi rambu-rambu disana. Pembeli juga pasti kena juga. Saya sudah himbau penjualnya sejak dua hari lalu untuk masalah parkiran," ungkap Iptu Hayyi Fajar Novianti.
Ditambahkan Iptu Hayyi Fajar Novianti bahwa imbauan yang dilakukan jajarannya, nyatanya tak diindahkan, hingga ada kejadian ketegangan antara jurnalis dan pedagang.