Berita Nasional Terkini
Tengok Besaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun 2021, Tak Semua PNS Dapat, Kapan THR Cair?
Tengok besaran Tunjangan Hari Raya ( THR) dan gaji ke-13 tahun 2021, tak semua PNS dapat, kapan cairnya?
TRIBUNKALTIM.CO - Untuk tahun 2021 ini, Pemerintah telah mengatur besaran tunjangan hari raya ( THR) dan gaji ke-13 tahun 2021.
Pertanyaan yang timbul, kapan THR dan gaji ke-13 tahun 2021 cair?
Ternyata tak semua PNS dapat THR dan gaji ke-13.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR bagi PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, PPPK, dan lain-lain untuk 2021 telah ditandatangani Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).
Untuk pembayaran THR akan dimulai pada H-10 hari raya Idul Fitri, kini PNS telah menantikan pencairan Gaji ke-13.
Baca juga: Polemik Reda Sejak Bobby Nasution ke Rumah Gubernur Sumut, Edy Melunak Akui Mantu Jokowi Keluarga
Dilansir TribunKaltim.co dari kontan.co.id, adapun Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 28 April 2021.
Aturan itu berisi informasi tentang petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, baik PNS dan anggota TNI/Polri.
PNS yang tidak dapat THR dan gaji ke-13
Dikutip dari PMK Nomor 42/PMK.05/2021 THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dengan kriteria:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Rincian besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2021
Dikutip dari PMK No.42/PMK.05/2021, berikut daftar besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2021 bagi CPNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik:
Baca juga: Update Tanggal Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri, Sri Mulyani Tak Masukkan Tunjangan Kinerja
1. Gaji pokok
Gaji pokok adalah gaji pokok yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya.