Berita Berau Terkini

Wajib Lapor, Masih Ada THR di Berau yang Belum Dibayarkan oleh Pengusaha

Sebanyak 30 Perusahaan telah melaporkan pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh ke Dinas Ketenagakerjaan.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Kepala Seksi Pengupahan dan Jamsos Ketenagakerjaan, Disnakertrans Berau masih menemukan laporan THR yang belum dibayarkan. TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Sebanyak 30 Perusahaan telah melaporkan pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau.

Melalui data dari Disnakertrans Berau, sejauh ini, belum ditemukan perusahaan yang mencicil pemberian THR. Tetapi ada beberapa yang belum membayar.

Kewajiban laporan itu sesuai dengan Edaran Bupati No 560.189.3.PKJ perihal THR Keagamaan Bagi Pekerja/Karyawan Perusahaan.

Dijelaskan kepada Pengusaha dan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja untuk melaporkan pelaksanaan pemberian THR kepada pihaknya, paling lambat 10 hari setelah pemberian THR.

Baca Juga: Pemkot Bontang Siapkan Rp 1,9 Miliar, THR Tenaga Honorer Sesuai Kinerja, Segini Besaran Maksimalnya

Kepala Seksi Pengupahan dan Jamsos Ketenagakerjaan, Disnakertrans Berau, Andi Asmar menjelaskan kemungkinan ada penambahan laporan lantaran hari kerja pihaknya baru dimulai hari ini.

Dalam 30 laporan tersebut, pihak perusahaan membayar lunas kewajiban mereka kepada para pekerja.

“Kalau untuk sekarang pencicilan THR belum ada yang melaporkan. Begitu juga di tahun 2020 lalu tidak ada laporan itu, kami juga belum punya posko pelaporan THR,” ungkapnya kepada Tribunkaltim, Senin (17/5/2021).

Pembentukan posko THR sendiri sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021. Dimana posko tersebut diperuntukkan bagi pekerja untuk pelaporan terkait THR.

Baca Juga: Buka Posko Pengaduan, THR di Tarakan tak Boleh Dicicil dan Wajib Dibayar secara Penuh

Hingga saat ini, permasalahan THR yang belum dibayarkan terdapat pada 3 perusahaan dari 4 laporan yang masuk. Sebelumnya, ada satu laporan yang telah selesai mereka tangani.

“Ada beberapa yang belum tuntas dari laporan kemarin. Sudah mulai berproses, kami panggil pihak manajemennya untuk mensinkronkan dengan laporan,” ungkapnya.

Dalam 3 laporan tersebut, karyawan mengaku belum juga mendapatkan THR hingga sekarang, setelah hari raya sudah selesai.

Namun dari pihak manajemen mengakui, karyawan yang melapor sebelumnya sudah terlibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan lainnya merupakan buruh harian.

Andi melanjutkan, jika proses belum juga selesai, kewenangan untuk sanksi dan tindak lanjut berada di provinsi, lantaran pihak provinsi sebagai pengawas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved