Berita Berau Terkini
Wajib Lapor, Masih Ada THR di Berau yang Belum Dibayarkan oleh Pengusaha
Sebanyak 30 Perusahaan telah melaporkan pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh ke Dinas Ketenagakerjaan.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
“Jika tidak bayar, teknisnya pengawasan ada di provinsi. Mereka yang berwenang untuk menindaklanjuti sesuai dengan permasalahan, itu kalau sudah mentok tidak ada jalan keluar,” tegasnya.
Andi menegaskan lagi, yang terpenting perusahaan tetap memenuhi kewajiban mereka untuk memberi THR terlepas setelah hari besar keagamaan, dan tidak boleh kurang.
Jika nantinya akan masuk laporan pencicilan THR, pihak pengusaha harus menyertakan laporan keuangan selama dua tahun berturut-turut.
“Tapi terkait pencicilan dan THR dibayar nanti, harus disepakati dulu oleh pekerja dan manajemennya, tidak boleh berat sebelah,” tandasnya.
Tak Dibayar Bisa Melapor
Berita sebelumnya. Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya tahun 2021 (Posko THR) telah dibuka di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Hal tersebut merupakan tindaklanjut SE Menaker RI nomor : M/6/HK.04/IV/2021, tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi Kabupaten Berau (Disnakertrans Berau) telah membuka Posko THR di Kantor Disnaker Berau, Jl Murjani, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau.
Baca Juga: Ini Tanggal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN, Lengkap Rincian Nominal THR PNS Pusat Hingga Daerah
Baca Juga: Update THR PNS dan Gaji ke-13 Cair Sekaligus? Jokowi Sudah Teken, Ada Komponen Tunjangan yang Hilang
Kepala Disnakertrans Berau Junaidi menyebutkan dengan dibukanya Posko pengaduan THR, maka karyawan yang tidak mendapatkan haknya bisa melapor ke Posko yang telah ada.
Junaidi juga menegaskan telah mengeluarkan surat edaran ke perusahaan, sebagai tindak lanjut edaran menteri agar THR bisa di bayar maksimal 7 hari sebelum lebaran.
"Kami sudah menegaskan dan bersurat ke setiap perusahaan sesuai edaran menteri THR harus dibayar minimal 7 hari sebelum lebaran.
Kalau ada pihak perusahaan yang belum membayangkan THR bisa melapor di posko yang telah kami dirikan," jelas Junaidi, Jumat (30/4/2021).
Baca Juga: Usai Cairkan THR, Jokowi Beri Kabar Gembira Soal Gaji ke 13 Untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan